Bahas RAPBD 2018, Komisi II Pertanyakan Kontribusi PLN Ke Pemprov

Bahas RAPBD 2018, Komisi II Pertanyakan Kontribusi PLN Ke Pemprov - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bahas RAPBD 2018, Komisi II Pertanyakan Kontribusi PLN Ke Pemprov, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bahas RAPBD 2018, Komisi II Pertanyakan Kontribusi PLN Ke Pemprov
link : Bahas RAPBD 2018, Komisi II Pertanyakan Kontribusi PLN Ke Pemprov

Baca juga


Bahas RAPBD 2018, Komisi II Pertanyakan Kontribusi PLN Ke Pemprov

Foto : Suasana rapat pembahasan
DEPROV,Elnusanews - Dalam pembahasan RAPBD TA 2018 antara Komisi II DPRD Sulut dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ketua komisi II Cindy Wurangian mempertanyakan pajak air permukaan tanah yang dibayar PT PLN Suluttenggo, dimana PLN memanfaatkan air danau Tondano untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang berlokasi di Tonsea Lama/Tanggari. 

Menurutnya, Pemprov Sulut melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah harus memperjelas kontribusi PT PLN, karena saat ini PT PLN menghitung sendiri pajak yang harus dibayarkan, padahal pihak Pemprop tidak tahu seberapa banyak pemanfaatan air danau Tondano oleh PT PLN.

“Alat penghitung milik mereka sendiri, berapa banyak air yang dimanfaatkan mereka ukur sendiri. Kita tidak tahu jelas soal ini,” kata politisi Partai Golkar itu seraya meminta penjelasan dari Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi, Olvie Atteng. Kamis (09/11) siang.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kaban BP2RD Olvie Atteng menjelaskan bahwa memang saat ini mereka belum bisa berbuat apa-apa karena revisi Perda Pajak masih berproses. 

“Dalam pembayaran pajak ada dua type yang menghitung sendiri. Yaitu pajak bahan bakar kendaraan bermotor pajak air permukaan tanah. Kami tidak bisa bergerak karena Perda belum ada,” kata Atteng.
Dirinya juga mengatakan, sampai saat ini, PLN belum tuntas persen membayarkan pajak air permukaan tanah.

“Belum 100 persen. Dari Rp1,2 miliar targetnya, sampai sekarang ini baru sekitar Rp953 miliar. Dan pajak dari PLN ini adalah yang terbesar,” kata dia.

Selain PT PLN, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi juga memberlakukan hal yang sama ke seluruh perusahaan pertambangan di Sulut.

“Khusus pertambangan yang besar-besar baru PT SEJ yang mengikuti imbauan kami. PT MSM dan PT JRBM semoga segera menyusul,” tambah Atteng lagi. (RaKa)




Demikianlah Artikel Bahas RAPBD 2018, Komisi II Pertanyakan Kontribusi PLN Ke Pemprov

Sekianlah artikel Bahas RAPBD 2018, Komisi II Pertanyakan Kontribusi PLN Ke Pemprov kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bahas RAPBD 2018, Komisi II Pertanyakan Kontribusi PLN Ke Pemprov dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/11/bahas-rapbd-2018-komisi-ii-pertanyakan.html

Subscribe to receive free email updates: