KPU Minsel Tak Akan Mentolerir PARPOL Kumabal

KPU Minsel Tak Akan Mentolerir PARPOL Kumabal - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Minsel Tak Akan Mentolerir PARPOL Kumabal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Minsel Tak Akan Mentolerir PARPOL Kumabal
link : KPU Minsel Tak Akan Mentolerir PARPOL Kumabal

Baca juga


KPU Minsel Tak Akan Mentolerir PARPOL Kumabal


MINSEL, Elnusanews- Sampai hari ini Selasa, (10/10/2017) baru satu Partai Politik yang datang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan. 

Hal ini sangat penting diketahui bagi setiap Parpol yang ada mengingat batas jatuh tempo di berikan KPU Minahasa Selatan tidak lama lagi akan berakhir (kurang dari 1 Minggu).

Kepala Sub. Bagian Hukum
KPU Kab. Minsel Rosari Juwita Kasenda, SH mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran pada tanggal 3 Oktober pekan lalu baru satu Parpol yang datang mendaftarkan diri ke kantor KPU. Namun berkas/dokumen Parpol tersebut langsung dikembalikan karena setelah melakukan pengecekan tidak sesuai antara nama anggota dengan salinan bukti keanggotaan partai yang dimasukan.

Kendati demikian KPU Minsel sendiri masih memberikan batas waktu perbaikan bagi Parpol yang akan melengkapi kelengkapan berkas/dsb selang masa pendaftaran sampai dengan tanggal berakhirnya yaitu 16 Oktober 2017, katanya.

Sembari menghimbau bagi setiap Partai Politik yang sampai saat ini belum mendaftarkan keikutsertaanya ke KPU, untuk segera mendaftarkan diri dengan memperhatikan syarat minimal keanggotaan yaitu 1/1000 x jumlah penduduk serta kesesuaian antara daftar Nama Anggota Parpol, KTA dan KTP. Dan jika sampai batas waktu belum juga mendaftar maka KPU Minahasa Selatan tak akan mentoletir bagi Parpol manapun, Terang Kasenda.

Ditambahkan pula, bahwa untuk Parpol yang ingin mendaftarkan diri, Kantor KPU Minahasa Selatan dibuka mulai hari Senin s/d Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 16.00 Wita. Sedangkan untuk hari terakhir Tgl 16 diberikan batas waktu sampai pukul 24.00 Wita (jam 12 malam).

(Rela)


Demikianlah Artikel KPU Minsel Tak Akan Mentolerir PARPOL Kumabal

Sekianlah artikel KPU Minsel Tak Akan Mentolerir PARPOL Kumabal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Minsel Tak Akan Mentolerir PARPOL Kumabal dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/10/kpu-minsel-tak-akan-mentolerir-parpol.html

Subscribe to receive free email updates: