Judul : Komisi III DPRD Sulut Desak Dishub Percepat Penerbitan Pergub Sesuai Permen 26 Tahun 2017
link : Komisi III DPRD Sulut Desak Dishub Percepat Penerbitan Pergub Sesuai Permen 26 Tahun 2017
Komisi III DPRD Sulut Desak Dishub Percepat Penerbitan Pergub Sesuai Permen 26 Tahun 2017
Foto : Suasana Hearing Komisi III Bersama Dishub |
DEPROV,Elnusanews - Terkait akan diberlakukannya Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan RI No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan mulai berlaku per 1 November nanti, Komisi III DPRD Sulut mendesak Dinas Perhubungan agar secepatnya membuat Pergub terkait dengan Permen tersebut, karena jangan sampai ada kekosongan hukum yang dapat menimbulkan kericuhan di masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut H Amir Liputo SH MH, saat melakukan hearing dengan Dishub provinsi, Rabu (25/10) siang.
Selain itu dalam rapat tersebut, Liputo mempertanyakan langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan oleh Dishub agar Pergub dapat ditandatangani oleh gubernur nantinya.
"Tolong ini pak, jangan mo tunggu orang baku bunung baru Pergub ini jadi. Kemarin saja sudah ada korban antara sopir mikro dan taksi online. Jadi tolong coba dijelaskan dulu," tegasnya.
Menanggapi pertanyaan Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulut Joy Oroh mengatakan bahwa langkah yang telah dipersiapkan adalah seperti masalah perijinan.
"Jadi sudah kami sampaikan untuk perijinan sudah jelas dalam peraturan ini, dan kami siap untuk melayani proses pembuatan perijinan. Jadi domainnya itu ada di provinsi," ungkap Oroh.
Lanjut dikatakannya pula, selama ini Dishup telah mengundang pihak aplikator online untuk mengurus perijinan, namun sampai saat ini tak kunjung datang.
"Selama ini kami juga mengundang untuk mengurus perijinan karena ini untuk angkutan online, Nah sampai hari ini belum ada koperasi yang melakukan pendaftaran perijinan," jelasnya.
Oroh juga mengatakan dalam Peraturan Menteri aplikator sebetulnya tidak bisa merekrut sopir-sopir secara langsung, namun dia harus bermitra dengan badan usaha atau koperasi terlebih dahulu agar perijinannya bisa diterbitkan.
"Kemarin itu sudah ada Gojek datang dari Kararrel Makassar, dan kami sampaikan, oke silahkan mendaftar kendaraan-kendaraan apa saja yang bermitra dengan kararel tersebut, tetapi karena belum berbadan usaha mereka tidak datang lagi," tandasnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III Adriana Dondokambey, Anggota Boy VA Tumiwa, Bart Senduk, Yongkie Limen, Juddy Moniaga dan Dicky Makagansa. (RaKa)
Demikianlah Artikel Komisi III DPRD Sulut Desak Dishub Percepat Penerbitan Pergub Sesuai Permen 26 Tahun 2017
Sekianlah artikel Komisi III DPRD Sulut Desak Dishub Percepat Penerbitan Pergub Sesuai Permen 26 Tahun 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Komisi III DPRD Sulut Desak Dishub Percepat Penerbitan Pergub Sesuai Permen 26 Tahun 2017 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/10/komisi-iii-dprd-sulut-desak-dishub.html