Judul : GUBERNUR OLLY: 2018 Perusahan Wajib Terapkan UMP Rp 2.824.286
link : GUBERNUR OLLY: 2018 Perusahan Wajib Terapkan UMP Rp 2.824.286
GUBERNUR OLLY: 2018 Perusahan Wajib Terapkan UMP Rp 2.824.286
Gubernur Sulut Olly Dondokambey. |
SULUT,Elnusanews - Penerapan Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2018 untuk tenaga kerja (Naker) di Sulawesi Utara tidak ada masalah, karena sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Gubernur Sulut Olly Dondokambey kepada awak media, Selasa (31/10/2018).
"Saya kira dengan ditetapkan UMP dengan Pergub nomor 48 tanggal 31 oktober 2017. Saya mengimbau kepada seluruh pengusaha yang ada di Sulut agar mentaati apa yang menjadi keputusan bersama dari kalangan pekerja, asosiasi, akademisi untuk menetapkan besar kenaikan UMP yang ada di Sulut," ungkapnya.
Lanjut Gubernur Olly mengakui memang UMP di Sulut, ketiga terbesar di seluruh Indonesia.
"Tapi mudah-mudahan seluruh pengusaha bisa mengerti aturan dengan tidak mengurangi pendapatan mereka," tandasnya.
Gubernur Olly menyebutkan, UMP Sulut 2018 sebesar Rp 2.824.286, Ini wajib dibayarkan oleh perusahan/pengusaha yang ada daerah bumi nyiur melambai terhadap pekerjanya.
"Jika perusahan/pengusaha tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI," pungkas Gubernur pilihan rakyat Sulut tersebut.
(ROKER)
Demikianlah Artikel GUBERNUR OLLY: 2018 Perusahan Wajib Terapkan UMP Rp 2.824.286
Sekianlah artikel GUBERNUR OLLY: 2018 Perusahan Wajib Terapkan UMP Rp 2.824.286 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel GUBERNUR OLLY: 2018 Perusahan Wajib Terapkan UMP Rp 2.824.286 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/10/gubernur-olly-2018-perusahan-wajib_31.html