GUBERNUR OLLY: 2018 Perusahan Wajib Terapkan UMP Rp 2.824.000

GUBERNUR OLLY: 2018 Perusahan Wajib Terapkan UMP Rp 2.824.000 - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul GUBERNUR OLLY: 2018 Perusahan Wajib Terapkan UMP Rp 2.824.000, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : GUBERNUR OLLY: 2018 Perusahan Wajib Terapkan UMP Rp 2.824.000
link : GUBERNUR OLLY: 2018 Perusahan Wajib Terapkan UMP Rp 2.824.000

Baca juga


GUBERNUR OLLY: 2018 Perusahan Wajib Terapkan UMP Rp 2.824.000

Gubernur Sulut Olly Dondokambey
SULUT,Elnusanews - Penerapan Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2018 untuk tenaga kerja (Naker) di Sulawesi Utara tidak ada masalah, karena sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Hal ini ditegaskan Gubernur Sulut Olly Dondokambey kepada awak media, Selasa (31/10/2018) di ruang kerja Gubernur Sulut.

"Saya kira dengan ditetapkan UMP dengan Pergub nomor 48 tanggal 31 oktober 2017. Saya mengimbau kepada seluruh pengusaha yang ada di Sulut agar mentaati apa yang menjadi keputusan bersama dari kalangan pekerja, asosiasi, akademisi untuk menetapkan besar kenaikan UMP yang ada di Sulut," ungkapnya.

Lanjut Gubernur Olly mengakui memang UMP di Sulut, ketiga terbesar di seluruh Indonesia.

"Tapi mudah-mudahan seluruh pengusaha bisa mengerti aturan dengan tidak mengurangi pendapatan mereka," tandasnya.

Gubernur Olly menyebutkan, UMP Sulut 2018 sebesar Rp 2.824.286, Ini wajib dibayarkan oleh perusahan/pengusaha yang ada daerah bumi nyiur melambai terhadap   pekerjanya.

"Jika perusahan/pengusaha tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI," pungkas Gubernur pilihan rakyat Sulut tersebut.

(ROKER)


Demikianlah Artikel GUBERNUR OLLY: 2018 Perusahan Wajib Terapkan UMP Rp 2.824.000

Sekianlah artikel GUBERNUR OLLY: 2018 Perusahan Wajib Terapkan UMP Rp 2.824.000 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel GUBERNUR OLLY: 2018 Perusahan Wajib Terapkan UMP Rp 2.824.000 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/10/gubernur-olly-2018-perusahan-wajib.html

Subscribe to receive free email updates: