Judul : Banyak Salah Paham !! Sanksi Tak Registrasi Ulang Kartu SIM CARD Baru Berlaku Tgl 1 Maret 2018
link : Banyak Salah Paham !! Sanksi Tak Registrasi Ulang Kartu SIM CARD Baru Berlaku Tgl 1 Maret 2018
Banyak Salah Paham !! Sanksi Tak Registrasi Ulang Kartu SIM CARD Baru Berlaku Tgl 1 Maret 2018
Kesempatan registrasi ulang ini berlaku hingga 28 Februari 2018 tahun depan
Berita Hari Ini ~ Informasi penting untuk seluruh pengguna ponsel di Indonesia untuk mulai melakukan registrasi ulang kartunya (sim card) terhitung mulai 31 Oktober hari ini.
Kesempatan registrasi ulang ini berlaku hingga 28 Februari 2018 tahun depan. Banyak yang salah paham dengan informasi ini.
Jika tak registrasi ulang dengan menyetor NIK dan nomor kartu keluarga, apakah kartu SIM prabayar operator seluler tak bisa dipakai mulai hari ini 31 Oktober?
Padahal info yang sebenarnya, registrasi ulang kartu prabayar seluruh operator seluler, baru dimulai hari ini 31 Oktober 2017 higga Februari 2018 mendatang.
Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara mengimbau seluruh operator seluler agar ikut menyosialisasikan ketentuan registrasi kepada masyarakat.
"Kewajiban bagi pelanggan SIM prabayar untuk melakukan registrasi akan dimulai besok pada 31 oktober 2017. Kami meminta dukungan kepada operator seluler untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat.
Kirim SMS broadcast kepada seluruh pelanggannya bahwa besok harus segera melakukan registrasi," ujar Rudiantara, saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Mulai 31 Oktober Oktober 2017 hari ini, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK).
Baik pelanggan lama maupun pelanggan baru dari semua operator seluler diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM prabayar, namun caranya sedikit berbeda.
Untuk pelanggan lama semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format : ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Bagi pelanggan baru Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format : REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL Axiata bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format : DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Terakhir, untuk pelanggan baru Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk registrasi adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Selain di KTP, NIK alias Nomor Induk Kependudukan juga tercantum di KK, di samping kolom nama anggota keluarga. Sementara, nomor KK tertulis dengan ukuran besar di bawah tulisan "Kartu Penduduk" di bagian atas KK. Pelanggan juga tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung ketika registrasi.
KTP atau KK palsu tidak bisa digunakan untuk registrasi, karenadatabase operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi.
Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018.
Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap. Sanksi Blokir Mulai Berlaku 1 Maret 2018 Tahun Depan.
Bagaimana jika belum registrasi ulang SIM operator seluler 31 Oktober 2017 hari ini? Jangan khawatir, jika belum registrasi 31 Oktober, Anda masih punya waktu hingga 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi.
Sanksi pemblokiran secara bertahap baru berlaku per 1 Maret 2018. Jadi masih ada waktu kok.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.
Jika ada pelanggaran pada kewajiban ini, ada sanksi yang menunggu bagi pelanggan, maupun operator terkait. Seperti apa? "Ada (sanksi), seperti di Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017).
Isinya berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator," kata Menkominfo Rudiantara di hadapan awak media.
"Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap," imbuhnya.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengumumkan bahwa pelanggan seluler, baik baru maupun lama, mesti registrasi NIK dan nomor KK miliknya.
NIK dan nomor KK tersebut selanjutnya akan diverifikasi kebenarannya berdasarkan database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
"Operator kami beri password untuk bisa mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau sekarang dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari," ucap Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah.
"Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberikan kan berbeda. Data yang bisa dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, tempat tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan langsung terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya," imbuhnya.
Kewajiban mendaftarkan NIK dan nomor KK akan mulai dicanangkan mulai 31 Oktober 2017 untuk para pengguna baru. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Demikianlah Artikel Banyak Salah Paham !! Sanksi Tak Registrasi Ulang Kartu SIM CARD Baru Berlaku Tgl 1 Maret 2018
Sekianlah artikel Banyak Salah Paham !! Sanksi Tak Registrasi Ulang Kartu SIM CARD Baru Berlaku Tgl 1 Maret 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Banyak Salah Paham !! Sanksi Tak Registrasi Ulang Kartu SIM CARD Baru Berlaku Tgl 1 Maret 2018 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/10/banyak-salah-paham-sanksi-tak.html