Judul : Mantan Sekretaris KORPRI Bitung Ditahan
link : Mantan Sekretaris KORPRI Bitung Ditahan
Mantan Sekretaris KORPRI Bitung Ditahan
BITUNG, Elnusanews - Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada Satuan Reskrim Polres Bitung menetapkan bahwa sekertaris Korpri Pemkot Bitung sebagai tersangka.Penetapan tersangka terhadap YK dilakukan pada hari kamis (28/9/2017), kemarin tersangka YK merupakan mantan sekertaris Korpri Pemkot Bitung, YK mengakui bahwa dirinya telah menggunakan dana Korpri untung kepentingan pribadi yang seharusnya iuran tersebut merupakan hak dari pegawai negeri sipil Pemkot Bitung yang telah pensiun dan berpindah tempat tugas.
Tersangka juga mengakui bahwa dana Korpri yang digelapkan adalah sebesar Rp.196.000.000 yang telah dia gunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan.
Kapolres Bitung AKP. Philemon Ginting, SIK, MH membenarkan tentang penetapan status tersangka terhadap YK mantan sekertaris Korpri tersebut.
"Dan saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres, Jumat (29/9/2017).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 374 KUHP sub pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara Maksimal 5 Tahun. tutup Kapolres Bitung. (Rego)
Demikianlah Artikel Mantan Sekretaris KORPRI Bitung Ditahan
Sekianlah artikel Mantan Sekretaris KORPRI Bitung Ditahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mantan Sekretaris KORPRI Bitung Ditahan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/09/mantan-sekretaris-korpri-bitung-ditahan.html