Pemkab Nias Utara Anggarkan Rehabilitasi 21 Unit Rumah Tidak Layak Huni

Pemkab Nias Utara Anggarkan Rehabilitasi 21 Unit Rumah Tidak Layak Huni - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkab Nias Utara Anggarkan Rehabilitasi 21 Unit Rumah Tidak Layak Huni, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkab Nias Utara Anggarkan Rehabilitasi 21 Unit Rumah Tidak Layak Huni
link : Pemkab Nias Utara Anggarkan Rehabilitasi 21 Unit Rumah Tidak Layak Huni

Baca juga


Pemkab Nias Utara Anggarkan Rehabilitasi 21 Unit Rumah Tidak Layak Huni


Plt. Kepala Dinas Sosial, Fonaha Zega
| Foto : Haogo Zega
Nias Utara - Pemerintah Kabupaten Nias Utara telah menganggarkan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 21 unit pada APBD 2017. Program rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut akan dilaksanakan melalui Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara

Plt.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara, Fonaha Zega saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya pernah mengajukan sebanyak 100 Unit Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di APBD Kabupaten Nias Utara 2017, Namun karena keterbatasan Anggaran tidak memadai makanya hanya 21 Unit yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Nias Utara.

"Di APBD Kabupaten Nias Utara tahun 2017 ini ada sebanyak 21 Unit Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, program ini merupakan uji coba yang akan kita sebarkan di 11 Kecamatan seKabupaten Nias Utara,"ucap Fonaha, Jumat (28/04/2017).

Masih dijelaskannya, bahwa anggaran untuk Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni tersebut sebesar Rp.17.500.000(Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) perunit dan termasuk pajak.

"Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) telah tercantum kriteria yang tergolong masyarakat miskin yang berhak menerima program ini nantinya, tentu kriteria ini berdasarkan kriteria secara Nasional dari Kementrian Sosial, Kriteria dari Bappeda, dan kriteria dari Statistik, seperti Keluarga yang tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, Rumah Berlantai Tanah, Berdinding Papan, Atap Rumahnya dari Daun Rumbia yang betul-betul sangat memprihatikan, dan mungkin masih banyak kriteria laapped,"jelas Fonaha

Fonaha Zega juga memberitahukan bahwa telah menyampaikan proposal ke Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dan Kementrian Sosial terkait Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ini sebanyak 200 Unit dan mungkin sekarang sedang diproses.

"Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ini benar-benar sangat dibutuhkan oleh Masyarakat dan ini kondisi real sekarang diwilayah Kabupaten Nias Utara, untuk itu kita tetap berusaha dan mudah-mudahan program yang telah kita ajukan ini dapat terealisasi,"harap Fonaha.(Haogô zega)


Demikianlah Artikel Pemkab Nias Utara Anggarkan Rehabilitasi 21 Unit Rumah Tidak Layak Huni

Sekianlah artikel Pemkab Nias Utara Anggarkan Rehabilitasi 21 Unit Rumah Tidak Layak Huni kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkab Nias Utara Anggarkan Rehabilitasi 21 Unit Rumah Tidak Layak Huni dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/05/pemkab-nias-utara-anggarkan.html

Subscribe to receive free email updates: