Soal Penutupan Alexis, Ahok: Kalau Sesuai Perda Tak Bisa Ditutup

Soal Penutupan Alexis, Ahok: Kalau Sesuai Perda Tak Bisa Ditutup - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Soal Penutupan Alexis, Ahok: Kalau Sesuai Perda Tak Bisa Ditutup, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Soal Penutupan Alexis, Ahok: Kalau Sesuai Perda Tak Bisa Ditutup
link : Soal Penutupan Alexis, Ahok: Kalau Sesuai Perda Tak Bisa Ditutup

Baca juga


Soal Penutupan Alexis, Ahok: Kalau Sesuai Perda Tak Bisa Ditutup


Ahok GubernurDKIJakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta yang memenangi hitung cepat Anies Baswedan menegaskan, untuk menutup hotel Alexis harus berpegang kepada Peraturan Daerah (Perda). Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai berdasarkan Perda DKI tempat tersebut tidak bisa ditutup.

"Makanya saya bilang kalau sesuai Perda enggak bisa ditutup," ujarnya saat keluar dari Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (21(4/2017) malam.

Bukan tanpa alasan. Ahok mengatakan harus ada bukti pelanggaran Perda agar tempat tersebut bisa ditutup. Ahok sendiri lebih memilih menunggu janji Anies untuk menutup tempat tersebut.

"Saya kan selalu katakan, kan kalau nggak ada bukti bagi saya nggak bisa ditutup. Tapi kalau Pak Sandi, Pak Anies mau tutup ya tunggu dia saja," kata pria yang masih menjabat Gubernur DKI Jakarta ini.

Ditanya apakah dia akan melakukan investigasi soal pelanggaran yang dimaksud, ia hanya menanggapi singkat.

"Ngapain? Saya selalu katakan bagi saya kan kalau narkoba tertangkap dua kali, ya sudah, tutup!" jawabnya.

Perda DKI Jakarta yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Larangan praktik prostitusi tertuang pada Pasal 42, yang berbunyi: Setiap orang dilarang a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; dan c. memakai jasa penjaja seks komersial.

Sementara, Anies Baswedan sendiri berkomitmen akan menindak Alexis berpegang kepada Perda.

"Ya, komitmen kita melaksanakan perda. Jadi semua pelanggaran akan kita tindak dan perda itulah yang akan menjadi pegangan," ujar Anies di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro No 29, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4).


Demikianlah Artikel Soal Penutupan Alexis, Ahok: Kalau Sesuai Perda Tak Bisa Ditutup

Sekianlah artikel Soal Penutupan Alexis, Ahok: Kalau Sesuai Perda Tak Bisa Ditutup kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Soal Penutupan Alexis, Ahok: Kalau Sesuai Perda Tak Bisa Ditutup dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/04/soal-penutupan-alexis-ahok-kalau-sesuai.html

Subscribe to receive free email updates: