Polisi Kembali Menangkap Satu Pelaku Pembunuhan di Pulomas

Polisi Kembali Menangkap Satu Pelaku Pembunuhan di Pulomas - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Kembali Menangkap Satu Pelaku Pembunuhan di Pulomas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Kembali Menangkap Satu Pelaku Pembunuhan di Pulomas
link : Polisi Kembali Menangkap Satu Pelaku Pembunuhan di Pulomas

Baca juga


Polisi Kembali Menangkap Satu Pelaku Pembunuhan di Pulomas


Portal Berita Bola ~Polisi kembali menangkap satu orang yang diduga ikut terlibat dalam perampokan dan pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur. Sehingga total polisi telah menangkap tiga orang dalam kasus ini.

"Iya sudah ditangkap atas nama Sinaga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu (28/12/2016) malam.

Argo menjelaskan, Sinaga ditangkap di Villamas Indah, Bekasi Utara, Jawa Barat pada Rabu malam. Ia belum bisa menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan tersebut.

"Pelaku sudah dibawa petugas (polisi). Saat ini masih dalam pengembangan tersangka lainnya," kata Argo.

Adapun pelaku yang terlebih dahulu ditangkap adalah Ramlan Butarbutar dan Erwin Situmorang. Ramlan tewas tertembak, sedangkan Erwin mengalami luka tembak. Keduanya ditangkap di Gang Kalong RT 08 RW 02 Bojong, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya atas nama Yuspane. Kepada para tersangka, polisi menyertakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penyekapan yang menewaskan enam orang di sebuah rumah di Pulomas tersebut diduga terjadi pada Senin (26/12/2016) sore.

Warga bersama polisi baru mengetahui peristiwa penyekapan tersebut pada Selasa pagi.

Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga itu.

Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.


Demikianlah Artikel Polisi Kembali Menangkap Satu Pelaku Pembunuhan di Pulomas

Sekianlah artikel Polisi Kembali Menangkap Satu Pelaku Pembunuhan di Pulomas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Kembali Menangkap Satu Pelaku Pembunuhan di Pulomas dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2016/12/polisi-kembali-menangkap-satu-pelaku.html

Subscribe to receive free email updates: