Judul : Kejagung Dinilai Lemot Tindak Jaksa Suap
link : Kejagung Dinilai Lemot Tindak Jaksa Suap
Kejagung Dinilai Lemot Tindak Jaksa Suap
Jakarta, infobreakingnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memecat jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal. Padahal, Farizal telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penjualan gula tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang. Farizal diduga menerima suap sebesar Rp 365 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto yang menjadi terdakwa perkara penjualan gula tanpa sertifikat SNI.
Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan pada Inspektorat II Jamwas Kejagung, Wito mengatakan, pihaknya belum mencopot Farizal sebagai jaksa karena masih berstatus tersangka di KPK. Selain itu, pencopotan ini belum dilakukan lantaran pihaknya belum memeriksa Farizal dalam dugaan pelanggaran etik.
"Apakah kejaksaan akan copot Farizal? Kan masih tersangka, kita tunggu saja dulu jadi kita tetap sama-sama menghormati kita terus intensif untuk kelancaran bersama baik di KPK maupun di Kejaksaan," kata Wito saat menjemput Farizal usai diperiksa KPK sebagai saksi, di Gedung KPK, Jakarta, (21/9).
Bersama sejumlah jaksa, Wito menjemput Farizal dan membawanya pergi dari Gedung KPK. Penjemputan ini dilakukan lantaran Kejagung akan langsung memeriksa Farizal dalam dugaan pelanggaran etik. Untuk itu, Wito meminta semua pihak bersabar menunggu hasil pemeriksaan. Dikatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait proses hukum yang dihadapi Farizal.
"Perlu kami sampaikan bahwa beliau (Farizal) baru datang kemarin dari Sumatera Barat, sampai di Kejaksaan Agung di kantor jam 12 malam, posisinya masih lelah oleh karena itu demi percepatan proses hukum yang ada di KPK dan malam ini istirahat berikutnya untuk klarifikasi dugaan pelanggaran disiplin," katanya.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, pihaknya memeriksa Farizal sebagai saksi untuk Xaveriandy. Selain Farizal, dalam mengusut kasus ini, KPK memeriksa isteri Xaveriandy Santoso (XS) yaitu Memi sebagai saksi untuk Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait rekomendasi distribusi gula impor. "Pada hari ini, jaksa F (Farizal) diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersanka XS (Xaveriandy Susanto). Kalau Memi (diperiksa sebagai) saksi untuk IG (Irman Gusman)," katanya.
Diketahui, Farizal diduga telah menerima suap sebesar Rp 365 juta dari Xaveriandy Sutanto. Uang suap itu diberikan agar Sutanto dapat lolos dari perkara penjualan gula tanpa sertifikat SNI yang menjeratnya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Padang. Untuk memuluskan rencana tersebut, Farizal yang seharusnya bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum justru bertindak seolah menjadi pengacara Sutanto. Farizal menyiapkan eksepsi dan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan Sutanto.*** Dani Setiawan.
Demikianlah Artikel Kejagung Dinilai Lemot Tindak Jaksa Suap
Sekianlah artikel Kejagung Dinilai Lemot Tindak Jaksa Suap kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kejagung Dinilai Lemot Tindak Jaksa Suap dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2016/09/kejagung-dinilai-lemot-tindak-jaksa-suap.html