Jaringan Perdagangan Anak Lintas Provinsi Dibongkar

Jaringan Perdagangan Anak Lintas Provinsi Dibongkar - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jaringan Perdagangan Anak Lintas Provinsi Dibongkar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jaringan Perdagangan Anak Lintas Provinsi Dibongkar
link : Jaringan Perdagangan Anak Lintas Provinsi Dibongkar

Baca juga


Jaringan Perdagangan Anak Lintas Provinsi Dibongkar

Jaringan Perdagangan Anak Lintas Provinsi Dibongkar
  MINTA KETERANGAN: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Gagas Nugraha meminta keterangan kepada tersangka saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (21/9). ( Foto : SM)
SEMARANG – Jaringan perdagangan anak lintas provinsi dibongkar aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Empat gadis asal Kendal berinisial MG (16), EN (14), SS (16), dan MR (20) menjadi korban. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, tapi ternyata justru dijual dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Surabaya.

Dalam penindakan tersebut, petugas menangkap Sulistiono (32) dan Hesti Winarsi (29), warga Tamanrejo, Limbangan, Kendal yang bertindak sebagai perekrut tiga gadis tersebut. Selain itu juga Budi Santoso (47), warga Desa Getasan , Singorojo, Kendal yang berperan sebagai perantara, serta Ngasimin (56) pemilik Wisma Romantik di Surabaya yang membeli atau mempekerjakan para gadis itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Gagas Nugraha mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak keluarga korban terkait hilangnya anak mereka yang terkesan misterius.

"Dari laporan tersebut kami kembangkan hingga akhirnya para tersangka berhasil kami tangkap," ungkapnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (21/9) siang. Kasus itu, menurut Gagas, bermula saat MG yang saat itu sedang bekerja sebagai penjaga loket di pasar malam Alun-alun Kendal dihampiri oleh Hesti dan Sulistiono, Sabtu (13/8).

"Saat pertemuan itu tersangka menawarkan pekerjaan sebagai pemandu karaoke dengan upah yang sangat besar," ujarnya. Bujuk rayu tersebut ternyata membuat MG tergiur sehingga dia setuju dengan penawaran tersangka.

Saat bersamaan, Hesti dan Sulistiono juga menawarkan pekerjaan dengan iming-iming serupa kepada EN (14), SS (16), serta MR (20) dan ketiganya juga setuju. "Mereka kemudian sepakat bertemu kembali dan siap ditempatkan untuk bekerja," jelasnya. Rabu (17/8) siang, keempat gadis bertemu dengan Hesti yang kemudian membawa mereka ke kolam renang di daerah Boja, Kendal.

Dibawa ke Bandungan

Oleh Sulistiono yang sudah menunggu di kolam renang tersebut, para korban itu kemudian dibawa ke Bandungan. "Di lokasi tersebut, dia (Sulistiono- red) mengajak keempat gadis itu untuk berhubungan sebelum keesokan harinya dibawa ke Surabaya," jelasnya.

Kamis (18/8) mereka tiba di Surabaya dan bertemu dengan Ngasimin pemilik wisma yang sudah menunggu kedatangan para gadis itu. Budi yang menjadi perantara, menyerahkan para korban kepada Ngasimin. Setelah itu, para gadis dibawa ke wisma milik Ngasimin untuk dipekerjakan.

"Korban dieksploitasi yang semula dijanjikan sebagai pemandu lagu ternyata dijadikan PSK dengan iming-iming gaji hingga Rp 9 juta per bulan," ungkapnya. Sementara itu Hesti Winarsi mengaku, untuk satu orang yang berhasil direkrut dia mendapat imbalan Rp 500 ribu. "Baru empat orang itu saja, dapat Rp 500 ribu per orang," ujarnya. Berbeda dengan Budi, pria tersebut mengaku tidak mendapat imbalan.

Namun dia mendapat biaya untuk operasional saat mengantar para gadis itu ke Surabaya. "Dapat biaya Rp 2,5 Juta untuk operasional, termasuk untuk membelikan pakaian mereka," jelasnya. Sementara itu Ngasimin mengaku, tarif gadis tersebut untuk melayani pelanggan Rp 170 ribu short time pada malam hari dan Rp 160 ribu short time untuk siang hari. "Tarif untuk anak dibawah umur atau tidak, sama saja," ujarnya.

Kasubdit Remaja Anak dan Perempuan (Renata) Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Susilowati menambakan, dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 83, Pasal 88 dan atau Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Mereka pun juga kami jerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang," jelasnya.(SM)


Demikianlah Artikel Jaringan Perdagangan Anak Lintas Provinsi Dibongkar

Sekianlah artikel Jaringan Perdagangan Anak Lintas Provinsi Dibongkar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jaringan Perdagangan Anak Lintas Provinsi Dibongkar dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2016/09/jaringan-perdagangan-anak-lintas.html

Subscribe to receive free email updates: