Bawaslu Jateng: ASN Dilarang Terlibat Pendaftaran Paslon

Bawaslu Jateng: ASN Dilarang Terlibat Pendaftaran Paslon - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bawaslu Jateng: ASN Dilarang Terlibat Pendaftaran Paslon, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bawaslu Jateng: ASN Dilarang Terlibat Pendaftaran Paslon
link : Bawaslu Jateng: ASN Dilarang Terlibat Pendaftaran Paslon

Baca juga


Bawaslu Jateng: ASN Dilarang Terlibat Pendaftaran Paslon

Bawaslu Jateng: ASN Dilarang Terlibat Pendaftaran Paslon
SUPERVISI BAWASLU: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jateng saat melakukan supervisi ke Kantor Panwaslu Kabupaten Jepara di Jl KHAFauzan, Saripan, Jepara, Kamis (22/9). (Foto :  suaramerdeka)
JEPARA – Sanksi tegas siap menanti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) dan berbagai tahapan lain selama pelaksanaan Pilkada serentak Tahap II yang dijadwalkan 15 Februari 2017.

"ASN dilarang keras ikut terlibat, dan sanksi tegas menanti bagi yang terbukti terlibat dalam aksi dukung mendukung paslon tertentu saat pelaksanaan demokrasi lima tahunan tersebut." 

Hal itu ditegaskan Pimpinan Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo di sela-sela supervisi di Kantor Panwaslu Jepara, Kamis (22/9). Saat supervisi, personel Panwaslu Jepara hadir lengkap mulai dari tiga komisioner Arifin, Tasykuri dan Muhammad Oliz hingga jajaran sekretariat.

Teguh Purnomo mengatakan, aturan soal larangan ASN terlibat dalam politik praktis sudah jelas. Regulasi terbaru, yakni Surat Edaran Menpan RB Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak. SE Menpan RB itu merupakanpenegasan UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU No 23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah serta PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Oleh karena itu, Teguh mengimbau seluruh ASN baik yang ada di Kabupaten Jepara maupun enam kabupaten/kota di Jateng yang menggelar pilkada serentak tahap IIagar tak terlibat dalam aksi dukung mendukung paslon tertentu. "Kami siap memproses jika ada yang nekat melanggar aturan soal netralitas ASN," kata doktor bidang hukum dari Unissula Semarang itu.

Menurut Teguh, potensi terkotak-kotaknya ASN selama proses pilkada di Jepara terbuka lebar. Sebab Bupati dan Wakil Bupati sama-sama nyalon lagi. "Diakui atau tidak, baik Bupati maupun Wabup memiliki pendukung di kalangan ASN. Ini yang akan kita awasi ketat," jelasnya. (SM Network)


Demikianlah Artikel Bawaslu Jateng: ASN Dilarang Terlibat Pendaftaran Paslon

Sekianlah artikel Bawaslu Jateng: ASN Dilarang Terlibat Pendaftaran Paslon kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bawaslu Jateng: ASN Dilarang Terlibat Pendaftaran Paslon dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2016/09/bawaslu-jateng-asn-dilarang-terlibat.html

Subscribe to receive free email updates: