Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp 484 Juta,Kapitalaung Bebu Cs Masuk Bui

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp 484 Juta,Kapitalaung Bebu Cs Masuk Bui - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp 484 Juta,Kapitalaung Bebu Cs Masuk Bui, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp 484 Juta,Kapitalaung Bebu Cs Masuk Bui
link : Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp 484 Juta,Kapitalaung Bebu Cs Masuk Bui

Baca juga


Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp 484 Juta,Kapitalaung Bebu Cs Masuk Bui


Sangihe Elnusanews-Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menetapkan 3 tersangka dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa di Kampung Bebu Kecamatan Tamako,Jumat (12/1/2024).

Ketiga tersangka yakni Inisial NH (56) selaku Kapitalaung, RK (31) Sekdes dan MM (36) merupakan Kaur Keuangan. Selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Tahuna. Setelah melalui pemeriksaan selama 8 jam di ruang Unit Pidana Khusus Kejari Sangihe. 

Menurut pihak Kejari Sangihe ketiga tersangka diduga menyalahgunakan dana desa Kampung Bebu anggaran tahun 2019-2022, dengan total kerugian negara sekitar Rp 484.000.000.

Kepada Sejumlah wartawan Pelaksana tugas (PLT) Kasi Intel Kejaksaan, Saiful Arif menyatakan dari hasil pemeriksaan oleh pihak penyidik unit Pidsus maka pada hari ini (Jumat,red) akan dilakukan penahanan terhadap ketiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Jadi dari penyidik Unit Pidsus Kejaksaan Negeri Sangihe, pada hari ini melakukan penahanan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Bebu. Jadi perkara ini disidik terkait penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019-2022," ungkap Arif.

Sekarang sudah mencapai tahap penetapan tersangka dan saat ini juga kita lakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Untuk jelasnya nanti akan disampaikan dari teman penyidik lainnya," ujarnya sembari menambahkan Ketiga tersangka diancam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara.

Terpisah kasi pidsus Kejari Sangihe, Firman Wahyudi menegaskan kepada semua Kapitalaung untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum yang berimbas terhadap kerugian negara.

Ini warning bagi samua kepala desa yang ada di Sangihe. Lakukan pengelolaan keuangan desa dengan baik, jangan melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang banyak,' tegasnya.


(DN)



Demikianlah Artikel Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp 484 Juta,Kapitalaung Bebu Cs Masuk Bui

Sekianlah artikel Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp 484 Juta,Kapitalaung Bebu Cs Masuk Bui kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp 484 Juta,Kapitalaung Bebu Cs Masuk Bui dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2024/01/dugaan-penyalahgunaan-dana-desa-rp-484.html

Subscribe to receive free email updates: