Judul : 25,59 Milyar Dana Insentif Fiskal untuk Pemko Gunungsitoli
link : 25,59 Milyar Dana Insentif Fiskal untuk Pemko Gunungsitoli
25,59 Milyar Dana Insentif Fiskal untuk Pemko Gunungsitoli
Penulis: Jakson Sunario Panjaitan, ASN/ Kepala KPPN Gunungsitoli
Gunungsitoli,- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan penghargaan berupa insentif fiskal kepada pemerintah daerah yang berprestasi dan berkinerja baik dalam berbagai kategori yang telah ditetapkan.
Dana Insentif Fiskal merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Pada prinsipnya, pemberian dana insentif kepada daerah untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih kompetitif menunjukkan kinerja terbaiknya dalam peningkatan kualitas penggunaan Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Tidak semua pemerintah daerah menerima insentif fiskal di berbagai kategori yang telah ditetapkan, namun pemberian insentif fiskal ini merupakan reward kepada Pemerintah Daerah yang telah menunjukkan kinerja terbaik dalam berbagai kategori yang telah ditetapkan, antara lain keberhasilan dalam pengendalian inflasi di daerah, penurunan stunting dan kemiskinan ekstrim, penggunaan produk dalam negeri dan kategori lainnya.
Dalam pemberian insentif fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif fiskal berdasarkan kelompok kategori kinerja setiap pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Gunungsitoli merupakan Pemerintah Daerah yang terpilih yang menunjukkan kinerja terbaiknya di bidang pengendalian inflasi daerah dan penggunanaan produk dalam negeri.
Berdasarkan KMK No. 271 dan 336 tahun 2023, ditetapkan bahwa Pemko Gunungsitoli mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp18,74 milyar karena prestasi dan keberhasilan Pemko Gunungsitoli dalam pengendalian inflasi daerah.
Bukan hanya keberhasilan dalam pengendalian inflasi daerah saja, Berdasarkan KMK No. 350 tahun 2023, Pemko Gunungsitoli juga berhasil mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp6,85 milyar atas penggunaan produk dalam negeri sehingga total insentif fiskal yang diterima sebesar Rp25,59 milyar.
Selamat untuk Pemko Gunungsitoli, semoga terus berkinerja terbaik dan membanggakan.
Di tengah masih terbatasnya Pendapatan Asli Daerah maka insentif fiskal menjadi salah satu potensi penerimaan bagi daerah untuk membiayai berbagai pelaksanaan pembangunan yang inklusif sehingga memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Oleh karena itu diharapkan agar semua pemerintah daerah terus meningkatkan kinerja terbaiknya sehingga mampu meraih tambahan insentif fiskal untuk periode yang akan datang.
Selanjutnya, dalam berbagai kesempatan, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemberian insentif fiskal kepada daerah merupakan langkah positif untuk memotivasi daerah agar terus berkinerja yang terbaik dan Kementerian Keuangan terus mendukung daerah dalam berprestasi.
Demikianlah Artikel 25,59 Milyar Dana Insentif Fiskal untuk Pemko Gunungsitoli
Anda sekarang membaca artikel 25,59 Milyar Dana Insentif Fiskal untuk Pemko Gunungsitoli dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/11/2559-milyar-dana-insentif-fiskal-untuk.html