Sarang Burung Walet Dibelakang Kantor Desa Talawaan Bantik Diduga Tak Berizin

Sarang Burung Walet Dibelakang Kantor Desa Talawaan Bantik Diduga Tak Berizin - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sarang Burung Walet Dibelakang Kantor Desa Talawaan Bantik Diduga Tak Berizin, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sarang Burung Walet Dibelakang Kantor Desa Talawaan Bantik Diduga Tak Berizin
link : Sarang Burung Walet Dibelakang Kantor Desa Talawaan Bantik Diduga Tak Berizin

Baca juga


Sarang Burung Walet Dibelakang Kantor Desa Talawaan Bantik Diduga Tak Berizin


MINUT, Elnusanews-- Lagi-lagi di wilayah Minahasa Utara (Minut) menjadi salah satu lokasi yang memiliki potensi untuk mengembangkan sarang burung walet.

Namun sayangnya, pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah kurang maksimal, sehingga ini menjadi peluang besar oknum-oknum pengusaha "nakal" untuk meraup keuntungan pribadi.

Dari pantauan bebedapa media di lapangan, ada sejumlah bangunan sarang burung walet yang berdiri tidak sesuai dengan aturan. Akibatnya membuat warga sekitar mulai mengeluh.

Salah satu bangunan sarang burung walet yang diduga tidak mengantongi izin berada di lokasi Talawaan Bantik Jaga V Kecamatan Wori, tepatnya di belakang kantor desa.

"Memang bangunan ini sudah lama berdiri. Banyak warga disini mempertanyakan, namun tidak tahu mau bertanya ke siapa. Suara ribut yang ditimbulkan sangat mengganggu, belum lagi yang ditakuti adanya virus dari burung walet karena bangunannya sangat dekat dengan pemukiman," ucap salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Untuk izin usaha pengelolaan dan pengusahaan burung walet memang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar. Kemudian untuk bangunannya sendiri itu harus jauh dari pemukiman minimal 100 meter dan harus ada rekomendasi pemerintah setempat dan persetujuan warga dekat lokasi pembangunan. Izin ini tidak sembarang dikeluarkan jika tidak memenuhi salah satu izin yang ada, bangunan sarang burung walet bisa dikatakan ilegal dan itu wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah," tegas Pengamat Lingkungan Indonesia Rusfian Jeffry. 

Sementara itu Hukum Tua Desa Talawaan Bantik Maytee R. Jacobus mengatakan, Kami sebagai pemeritah belum tau kalo memang di tempat itu ada usaha sarang burung walet. "Saya bertugas sudah depalan bulan, tapi sampai sekarang mereka tidak ada melapor ke pemerintah setempat, khususnya Pemdes Talawaan Bantik, kalopun izinnya ada itu mungkin kepada Hukum Tua yang lama," kata Maytee Jacobus.

Setelah dikonfirmasi beberapa media kepada pemilik sarang burung walet Ko Hengky Sahe menyampaikan, saya tidak punya sarang burung walet

jadi salah alamat. "Betul saya tidak punya sarang burung walet, makasih sudah wa di nomor saya," elak Ko Hengky lewat via wa 081355××××××. (Tommy)



Demikianlah Artikel Sarang Burung Walet Dibelakang Kantor Desa Talawaan Bantik Diduga Tak Berizin

Sekianlah artikel Sarang Burung Walet Dibelakang Kantor Desa Talawaan Bantik Diduga Tak Berizin kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sarang Burung Walet Dibelakang Kantor Desa Talawaan Bantik Diduga Tak Berizin dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/10/sarang-burung-walet-dibelakang-kantor.html

Subscribe to receive free email updates: