Lagi, PSDKP Tahuna Tangkap 14 WNA Asal Filipina Pelaku ilegal Fishing

Lagi, PSDKP Tahuna Tangkap 14 WNA Asal Filipina Pelaku ilegal Fishing - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lagi, PSDKP Tahuna Tangkap 14 WNA Asal Filipina Pelaku ilegal Fishing, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lagi, PSDKP Tahuna Tangkap 14 WNA Asal Filipina Pelaku ilegal Fishing
link : Lagi, PSDKP Tahuna Tangkap 14 WNA Asal Filipina Pelaku ilegal Fishing

Baca juga


Lagi, PSDKP Tahuna Tangkap 14 WNA Asal Filipina Pelaku ilegal Fishing


Sangihe, Elnusanews- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna terus melakukan tugas pengawasan serta menjaga perairan Indonesia dari aktifitas Illegal Fishing, khususnya di perairan Kabupaten Sangihe yang secara langsung berbatasan dengan negara tetangga Filipina.

Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Suharto kepada sejumlah awak media, Selasa (17/10/2023) mengungkapkan, bahwa sebelum dilakukan penangkapan,Pemeriksaan, dan Penahanan (Henrikhan) tersebut dilakukan saat Kapal Ikan Asing tersebut melakukan aktifitas penangkapan ikan di titik koordinat 04°26.386'N-124°01.980'E Sabtu, (14/10) pukul 10.34:Wita. diperairan Laut Sulawesi diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal." kata Suharto

Gerak cepat yang dilakukan oleh Ditjen PSKDP tentunya sesuai dengan arahan yang digaungkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,yang berkomitmen untuk memerangi para pelaku illegal, unreported dan unregulated (IUU) fishing dengan melaksanakan strategi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi atau Integrated Surveillance System (ISS) dan Command Center Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KIA FB SL didapati bermuatan ikan Lemadang kering, Cakalang Kering, Cumi Kering dan Layang Kering. Kapal tersebut diawaki oleh Nahkoda asal Filipina dan 14 Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.

"Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan pelanggaran Pasal 92 Junto Pasal 26 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang  RI nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-udang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," kunci Suharto


(OpMud)



Demikianlah Artikel Lagi, PSDKP Tahuna Tangkap 14 WNA Asal Filipina Pelaku ilegal Fishing

Sekianlah artikel Lagi, PSDKP Tahuna Tangkap 14 WNA Asal Filipina Pelaku ilegal Fishing kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lagi, PSDKP Tahuna Tangkap 14 WNA Asal Filipina Pelaku ilegal Fishing dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/10/lagi-psdkp-tahuna-tangkap-14-wna-asal.html

Subscribe to receive free email updates: