Sat Res Narkoba Polres Nias Kembali Bekuk Pengedar Narkoba di Nias Barat

Sat Res Narkoba Polres Nias Kembali Bekuk Pengedar Narkoba di Nias Barat - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sat Res Narkoba Polres Nias Kembali Bekuk Pengedar Narkoba di Nias Barat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sat Res Narkoba Polres Nias Kembali Bekuk Pengedar Narkoba di Nias Barat
link : Sat Res Narkoba Polres Nias Kembali Bekuk Pengedar Narkoba di Nias Barat

Baca juga


Sat Res Narkoba Polres Nias Kembali Bekuk Pengedar Narkoba di Nias Barat


Nias Barat,- Genderang perang terhadap peredaran gelap narkoba terus digaungkan jajaran Kepolisian Resor Nias. Tidak henti-hentinya, aparat membasmi peredaran narkoba.

Kali ini, dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Andri GT. Siregar, personil Sat Res Narkoba Polres Nias membekuk HW (35), warga Desa Simaeasi, Mandrehe, Nias Barat di rumahnya, Jumat (22/09) sore

Andri menjelaskan, penangkapan ini merupakan penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mandrehe, Nias Barat

“ Setelah kita lakukan penyelidikan, kita langsung mengerebek kediaman tersangka HW “ ungkapnya, Selasa (26/09)

“ Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Andri membeberkan, pihaknya mengamankan 22 plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat 2,10 gram, tisu, plastik asoy, pipet plastik, handphone, timbangan digital serta uang tunai Rp 1.050.000 “ jelasnya 

Dalam kasus ini, Andri menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 diancam hukuman penjara 4 s/d 12 tahun.

“ Polres Nias akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan masa depan bangsa, “ tutupnya (red/rls)



Demikianlah Artikel Sat Res Narkoba Polres Nias Kembali Bekuk Pengedar Narkoba di Nias Barat

Sekianlah artikel Sat Res Narkoba Polres Nias Kembali Bekuk Pengedar Narkoba di Nias Barat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sat Res Narkoba Polres Nias Kembali Bekuk Pengedar Narkoba di Nias Barat dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/09/sat-res-narkoba-polres-nias-kembali.html

Subscribe to receive free email updates: