Kena OTT Polres Bitung, Oknum ASN Syahbandar Ditetapkan Tersangka

Kena OTT Polres Bitung, Oknum ASN Syahbandar Ditetapkan Tersangka - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kena OTT Polres Bitung, Oknum ASN Syahbandar Ditetapkan Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kena OTT Polres Bitung, Oknum ASN Syahbandar Ditetapkan Tersangka
link : Kena OTT Polres Bitung, Oknum ASN Syahbandar Ditetapkan Tersangka

Baca juga


Kena OTT Polres Bitung, Oknum ASN Syahbandar Ditetapkan Tersangka


BITUNG, Elnusanews -  Setelah mejalani pemeriksaan di Mapolres Bitung selama tiga hari. S (45) alias Mas dan AP (40) yang saat ini diketahui merupakan ASN di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, resmi ditetapkan tersangka.

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa mengatakan terhadap kedua terduga tersangka S dan AP saat ini telah dilakukan penahanan dalam rutan Polres Bitung.

Jadi kata Kapolres, S dan AP sudah menjadi tersangkaa , hal itu diketahui S menerima sejumlah uang dari pengurus atau pemilik kapal pada penerbitan surat tanda laporan kedatangan kapal persyaratan berlayar dan olah gerak.

"Tersangka S menerima uang dari pemilik kapal di setiap Hari Sabtu pada pukul sekira 14:00 - 17:00 Wita. Nah uang tersebut diberikan oleh pemilik kapal dengan modus uang ucapan terimakasih,"kata Kapolres dalam Konfrensi Pers di Lobi Mako Polres Bitung, didampinggi Wakapolres Kompol Afrizal Nugroho dan Kasie Humas Ipda Iwan Setyabudi, Selasa (19/9/2023).

"Kemudian tersangka S, menyetor memberikan uang kepada tersangka AP selaku atasannya, selain uang dalam amplop tersangka AP juga menerima uang dari perusahan via transfer ke rekening pribadinya,"sambung Kapokres.

Mantan Kapolres Minahasa ini juga menegaskan, saat ini pihaknya sudah mengamankan uang sebesar Rp. 4.750.000 dari beberapa agen kapal dan juga 1 unit HP, 1tas kecil milik tersangka S, dari tersangka AP uang sebesar Rp.7.000.000, stu unit HP serta Kartu ATM milik tersangka AP.


Nah, dsri perbuatan terduga tersangka S dan AP ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan grtifikasi. Ia dijerat Pasal 1 butir, butir 2 dan 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12, Pasal 106, Pasal 109 ayat (1) dan Pasal 110 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana; b. Pasal 14 ayat (1) huruf g pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun.


"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling sinkat singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 2ratus juta paling banyak 1 M,,"pungkasnya.. (*)



Demikianlah Artikel Kena OTT Polres Bitung, Oknum ASN Syahbandar Ditetapkan Tersangka

Sekianlah artikel Kena OTT Polres Bitung, Oknum ASN Syahbandar Ditetapkan Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kena OTT Polres Bitung, Oknum ASN Syahbandar Ditetapkan Tersangka dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/09/kena-ott-polres-bitung-oknum-asn.html

Subscribe to receive free email updates: