Judul : Kena OTT Polres Bitung, Oknum ASN Syahbandar Ditetapkan Tersangka
link : Kena OTT Polres Bitung, Oknum ASN Syahbandar Ditetapkan Tersangka
Kena OTT Polres Bitung, Oknum ASN Syahbandar Ditetapkan Tersangka
BITUNG, Elnusanews - Setelah mejalani pemeriksaan di Mapolres Bitung selama tiga hari. S (45) alias Mas dan AP (40) yang saat ini diketahui merupakan ASN di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, resmi ditetapkan tersangka.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa mengatakan terhadap kedua terduga tersangka S dan AP saat ini telah dilakukan penahanan dalam rutan Polres Bitung.
Jadi kata Kapolres, S dan AP sudah menjadi tersangkaa , hal itu diketahui S menerima sejumlah uang dari pengurus atau pemilik kapal pada penerbitan surat tanda laporan kedatangan kapal persyaratan berlayar dan olah gerak.
"Tersangka S menerima uang dari pemilik kapal di setiap Hari Sabtu pada pukul sekira 14:00 - 17:00 Wita. Nah uang tersebut diberikan oleh pemilik kapal dengan modus uang ucapan terimakasih,"kata Kapolres dalam Konfrensi Pers di Lobi Mako Polres Bitung, didampinggi Wakapolres Kompol Afrizal Nugroho dan Kasie Humas Ipda Iwan Setyabudi, Selasa (19/9/2023).
"Kemudian tersangka S, menyetor memberikan uang kepada tersangka AP selaku atasannya, selain uang dalam amplop tersangka AP juga menerima uang dari perusahan via transfer ke rekening pribadinya,"sambung Kapokres.
Mantan Kapolres Minahasa ini juga menegaskan, saat ini pihaknya sudah mengamankan uang sebesar Rp. 4.750.000 dari beberapa agen kapal dan juga 1 unit HP, 1tas kecil milik tersangka S, dari tersangka AP uang sebesar Rp.7.000.000, stu unit HP serta Kartu ATM milik tersangka AP.
Nah, dsri perbuatan terduga tersangka S dan AP ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan grtifikasi. Ia dijerat Pasal 1 butir, butir 2 dan 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12, Pasal 106, Pasal 109 ayat (1) dan Pasal 110 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana; b. Pasal 14 ayat (1) huruf g pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling sinkat singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 2ratus juta paling banyak 1 M,,"pungkasnya.. (*)
Demikianlah Artikel Kena OTT Polres Bitung, Oknum ASN Syahbandar Ditetapkan Tersangka
Anda sekarang membaca artikel Kena OTT Polres Bitung, Oknum ASN Syahbandar Ditetapkan Tersangka dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/09/kena-ott-polres-bitung-oknum-asn.html