Judul : Ini Penjelasan Umum DPRD Terhadap Ranperda Pengaturan Lalu Lintas Ternak di Kota Gunungsitoli
link : Ini Penjelasan Umum DPRD Terhadap Ranperda Pengaturan Lalu Lintas Ternak di Kota Gunungsitoli
Ini Penjelasan Umum DPRD Terhadap Ranperda Pengaturan Lalu Lintas Ternak di Kota Gunungsitoli
Gunungsitoli,- Trimen Harefa, SH, MH selaku utusan mewakili Anggota DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan Penjelasan Umum DPRD Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Gunungsitoli Tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Hasil Hewan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (21/08/2023)
Disampaikannya, khusus usaha di sektor peternakan, usaha ini berkembang sangat pesat yang dipengaruhi oleh faktor konsumsi daging masyarakat yang sangat tinggi dan kearifan lokal untuk kebutuhan adat dan budaya, sehingga peluang ini dipergunakan oleh para pelaku usaha di bidang peternakan yang menghasilkan produk daging konsumsi. Mengingat sektor ini sangat penting, maka sudah sepatutnya pemerintah daerah memberi perhatian, serta mengawasi jalannya lalu lintas ternak yang tertib, aman dan sehat bagi masyarakatnya, karena melalui lalu lintas ternak yang terjadi ini menjadi pintu masuk berbagai jenis penyakit hewan ke Kota Gunungsitoli.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, 2 (dua) tahun terakhir ini, Kepulauan Nias secara umum dan Kota Gunungsitoli secara khusus diserang oleh penyakit ASF (African Swine Fever) yang menyebabkan puluhan ribu ekor ternak babi mati mendadak yang sangat mempengaruhi ekonomi masyarakat”
Hal ini menjadi alasan untuk menggerakkan berbagai stake holder termasuk lembaga DPRD Kota Gunungsitoli untuk mengambil peran untuk membatasi dan meminimalisir resiko serupa ke depan.
“Ini disebabkan oleh belum adanya payung hukum yang kuat di daerah untuk mengawasi lalu lintas ternak ini. Melalui Ranperda ini juga maka potensi potensi pendapatan asli daerah akan meningkat melalui retribusi yang akan dipungut bagi para pelaku usaha yang akan memasukkan atau memutasi ternak ke daerah Kota Gunungsitoli. Terkait hal ini, maka ini merupakan tugas wajib pemerintah untuk dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara umum dan melindungi para pelaku usaha lokal daerah,” ucapnya mengakhiri
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Staf Ahli Wali Kota, Asisten/Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli.
Demikianlah Artikel Ini Penjelasan Umum DPRD Terhadap Ranperda Pengaturan Lalu Lintas Ternak di Kota Gunungsitoli
Anda sekarang membaca artikel Ini Penjelasan Umum DPRD Terhadap Ranperda Pengaturan Lalu Lintas Ternak di Kota Gunungsitoli dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/08/ini-penjelasan-umum-dprd-terhadap.html