Penjelasan Umum Wali Kota Gunungsitoli Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022

Penjelasan Umum Wali Kota Gunungsitoli Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penjelasan Umum Wali Kota Gunungsitoli Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penjelasan Umum Wali Kota Gunungsitoli Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022
link : Penjelasan Umum Wali Kota Gunungsitoli Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022

Baca juga


Penjelasan Umum Wali Kota Gunungsitoli Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022


Gunungsitoli,- Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan penjelasan umum Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis (13/07/2023).

Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan secara umum, APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 antara lain :

Jumlah Anggaran Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp. 724.364.631.368,00.

Jumlah Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp. 762.371.788.922,00

Pembiayaan Daerah dari sisi Penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp. 38.831.317.554,00.

Selanjutnya, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Gunungsitoli TA 2022, yaitu:

Realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp. 710.592.974.742,24 atau sebesar 98,10% dari target yang telah ditetapkan. Kemudian Realisasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp. 696.581.644.850,51 atau sebesar 91,37%, Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah terealisasi sebesar Rp. 38.831.317.554,00 atau sebesar 100%.

Kemudian, Jumlah Aset Daerah Kota Gunungsitoli sampai dengan TA 2022 senilai Rp. 1.891.460.623.172,91 dan Jumlah Kewajiban dan Ekuitas sebesar Rp. 1.891.460.623.172,91. Maka pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 yaitu jumlah Penerimaan Daerah TA 2022 sebesar Rp. 749.424.292.296,24 dan jumlah Pengeluaran Daerah TA 2022 sebesar Rp. 696.581.644.850,51 dan SILPA TA 2022 sebesar Rp. 52.842.647.445,79,-.

“Harapan kita, kiranya penjelasan umum Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 dapat dibahas dan menghasilkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan DPRD Kota Gunungsitoli sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” tutup Wali Kota Gunungsitoli.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Kepala Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Gunungsitoli, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Gunungsitoli, Sekretaris DPRD Kota Gunungsitoli, dan hadirin lainnya.



Demikianlah Artikel Penjelasan Umum Wali Kota Gunungsitoli Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022

Sekianlah artikel Penjelasan Umum Wali Kota Gunungsitoli Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penjelasan Umum Wali Kota Gunungsitoli Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/07/penjelasan-umum-wali-kota-gunungsitoli.html

Subscribe to receive free email updates: