Caroll Senduk Sebut Perda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah Untuk Pemberdayaan Masyarakat

Caroll Senduk Sebut Perda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah Untuk Pemberdayaan Masyarakat - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Caroll Senduk Sebut Perda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah Untuk Pemberdayaan Masyarakat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Caroll Senduk Sebut Perda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah Untuk Pemberdayaan Masyarakat
link : Caroll Senduk Sebut Perda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah Untuk Pemberdayaan Masyarakat

Baca juga


Caroll Senduk Sebut Perda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah Untuk Pemberdayaan Masyarakat



TOMOHON,Elnusanews - Rapat Paripurna DPRD dalam penyampaian laporan panitia khusus dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir Walikota terhadap Ranperda tentang sistem penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan dan pembentukan panitia khusus rancangan Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tomohon
digelar, Senin 10 Juli 2023.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.

Walikota Tomohon Caroll Senduk mengatakan, tujuan utama adanya peraturan daerah mengenai sistem penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah adalah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.

Peraturan daerah ini tentunya dibentuk dengan dasar asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain: memihak kepada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan berwawasan lingkungan dan budaya.

Adapun fungsi peraturan daerah tentang sistem penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah antara lain sebagai sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU tentang pemerintahan daerah; merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam fungsi ini, peraturan daerah tunduk pada ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan. Dengan demikian peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, namun dalam pengaturannya tetap dalam koridor NKRI yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945; dan sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Para anggota DPRD Kota Tomohon.
(roker/*)



Demikianlah Artikel Caroll Senduk Sebut Perda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah Untuk Pemberdayaan Masyarakat

Sekianlah artikel Caroll Senduk Sebut Perda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah Untuk Pemberdayaan Masyarakat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Caroll Senduk Sebut Perda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah Untuk Pemberdayaan Masyarakat dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/07/caroll-senduk-sebut-perda-pemakaman-dan.html

Subscribe to receive free email updates: