Waduhh...!!! 8 Bulan Gaji Karyawan PDAM Belum Dibayar, Komisi III DPRD Minut Mediasi Panggil Dirut PDAM

Waduhh...!!! 8 Bulan Gaji Karyawan PDAM Belum Dibayar, Komisi III DPRD Minut Mediasi Panggil Dirut PDAM - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Waduhh...!!! 8 Bulan Gaji Karyawan PDAM Belum Dibayar, Komisi III DPRD Minut Mediasi Panggil Dirut PDAM, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Waduhh...!!! 8 Bulan Gaji Karyawan PDAM Belum Dibayar, Komisi III DPRD Minut Mediasi Panggil Dirut PDAM
link : Waduhh...!!! 8 Bulan Gaji Karyawan PDAM Belum Dibayar, Komisi III DPRD Minut Mediasi Panggil Dirut PDAM

Baca juga


Waduhh...!!! 8 Bulan Gaji Karyawan PDAM Belum Dibayar, Komisi III DPRD Minut Mediasi Panggil Dirut PDAM


MINUT, Elnusanews--  Sebanyak 90an Karyawan di PDAM Kabupaten Minahasa Utara (Minut) belum dibayar gajinya selama delapan bulan terhitung sejak April Tahun 2022 hingga Januari Tahun 2023.

Ketua Komisi III DPRD Minut, Jemmy Jemes Mekel bersama anggotanya memanggil dan menggelar pertemuan di Gedung DPRD Minut Senin (16/1/2023). DPRD Minut Komisi III Memangil Direktur DPAM Minut Roland Maringka, S,Sos.

Ketua Komisi III DPRD Minut Jemmy James Mekel mengatakan tujuan pertemuan ini untuk membahas dan mencari solusi nasib para Karyawan, nominal gaji Rp.2.900.465 per bulan dikali delapan bulan, di masa jabatan Dirut  Deybert Rooroh 3 bulan, Pjs Ir. Patrice Tamengkel 2 bulan, dan Dirut Roland Maringka, S.Sos 3 bulan yang belum di bayarkan.

"Kami sebagai dewan sangat prihatin dengan nasib para karyawan yang belum kunjung dibayar oleh Dirut PDAM," ujar Mekel.

Sementara itu Dirut PDAM Ronald Maringka menyebutkan, PDAM akan berupaya karena ini menjadi tanggung jawab kami meskipun beban ini cukup besar. "Kami akan berkoordinasi dengan KPM, karena ini berkaitannya dengan struktur organisasi karena Diret PDAM tidak bisa semena-mena bekerja sama dengan pihak Bank ataupun perorangan tanpa persetujuan KPM," kata Roland Maringka.

Lanjutnya, Kami akan tetap mem follow up persoalan PDAM yang sudah di ketahui Bupati. "Saya berharap kinerja karyawan juga di tingkatkan agar supaya jangan menjadi beban dari pada PDAM, tidak masuk kerja dan harus di bayarkan gajinya," harap Maringka.

Akhirnya pertemuan yang berlangsung hinggan tiga jam lebih, 

belum menemukan titik terang. (Tommy)



Demikianlah Artikel Waduhh...!!! 8 Bulan Gaji Karyawan PDAM Belum Dibayar, Komisi III DPRD Minut Mediasi Panggil Dirut PDAM

Sekianlah artikel Waduhh...!!! 8 Bulan Gaji Karyawan PDAM Belum Dibayar, Komisi III DPRD Minut Mediasi Panggil Dirut PDAM kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Waduhh...!!! 8 Bulan Gaji Karyawan PDAM Belum Dibayar, Komisi III DPRD Minut Mediasi Panggil Dirut PDAM dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/01/waduhh-8-bulan-gaji-karyawan-pdam-belum.html

Subscribe to receive free email updates: