Program Pengendalian Gratifikasi Triwulan III 2022, Sulut Raih Peringkat 1 se-Indonesia

Program Pengendalian Gratifikasi Triwulan III 2022, Sulut Raih Peringkat 1 se-Indonesia - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Program Pengendalian Gratifikasi Triwulan III 2022, Sulut Raih Peringkat 1 se-Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Program Pengendalian Gratifikasi Triwulan III 2022, Sulut Raih Peringkat 1 se-Indonesia
link : Program Pengendalian Gratifikasi Triwulan III 2022, Sulut Raih Peringkat 1 se-Indonesia

Baca juga


Program Pengendalian Gratifikasi Triwulan III 2022, Sulut Raih Peringkat 1 se-Indonesia

SULUT,Elnusanews - Program Pengendalian Gratifikasi merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan korupsi dengan menciptakan suatu lingkungan dan sistem yang mampu mencegah terjadinya penerimaan gratifikasi ilegal serta menumbuhkan budaya anti gratifikasi. Penilaian dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan Lembaga Negara.

Untuk Triwulan III 2022, Pemprov Sulut meraih nilai penuh, yakni 100 dan berada di peringkat kesatu se-Indonesia untuk kategori Pemerintah Daerah.

Penilaian itu merupakan hasil monitoring dan evaluasi implementasi PPG yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Puji Tuhan untuk kategori Pemerintah Daerah, Privinsi Sulawesi Utara memperoleh nilai 100 dan berada di urutan kesatu pada Triwulan III tahun 2022,” ujar Inspektur Daerah Provinsi Sulut Meiki Onibala kepada elnusanews.com, Selasa (17/1/2023).

Onibala menyebutkan dalam penilaian Program Pengendalian Gratifikasi ada 6 poin yang dinilai yaitu : 

1. Diseminasi Internal

2. Diseminasi Eksternal 

3. Identifikasi Risiko Gratifikasi

4. Mitigasi Risiko, 

5. Inovasi pengendalian Gratifikasi 

6. Penanganan Pelaporan Gratifikasi

Dari 6 unsur yg dinilai tersebut, kata Onibala terdapat 3 unsur dimana Pemprov Sulut memperoleh nilai 100

Yaitu : 

1. Diseminasi Eksternal :  

telah dilakukan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada masyarakat wajib pajak di UPTD Bapenda yg ada di Kabupaten/kota (SAMSAT). Sosialisasi dilakukan pada saat masyarakat sedang antri membayar pajak.

2. Identifikasi Risiko : 

Inspektorat telah melakukan Identifikasi Risiko Gratifikasi terhadap program/kegiatan.  

3 Perangkat Daerah yang melakukan Pelayanan Publik yaitu Dinas Penanaman Modal & PTSP, Dinas Pendidikan dan Badan Pendapatan Daerah. Identifikasi dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama pejabat struktural di PD masing-masing.



Tambah Onibala, untuk unsur penilaian lain yang masih dibawah 100 yaitu : 

1. Diseminasi Internal (poin 75) dikarenakan pegawai yang mengikuti e-learning terkait Gratifikasi masih sedikit

2. Mitigasi risiko (poin 80) dikarenakan terdapat penurunan level risiko tapi bukti pendukung belum ada

3. Inovasi (poin 70) dikarenakan Inovasi yang dilakukan UPG Pemprov Sulut belum sesuai dengan permasalahan yang ada di hasil identifikasi risiko.


(ROKER)



Demikianlah Artikel Program Pengendalian Gratifikasi Triwulan III 2022, Sulut Raih Peringkat 1 se-Indonesia

Sekianlah artikel Program Pengendalian Gratifikasi Triwulan III 2022, Sulut Raih Peringkat 1 se-Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Program Pengendalian Gratifikasi Triwulan III 2022, Sulut Raih Peringkat 1 se-Indonesia dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/01/program-pengendalian-gratifikasi.html

Subscribe to receive free email updates: