Polsek Tangkap Pelaku Curanmor di Pateten

Polsek Tangkap Pelaku Curanmor di Pateten - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polsek Tangkap Pelaku Curanmor di Pateten, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polsek Tangkap Pelaku Curanmor di Pateten
link : Polsek Tangkap Pelaku Curanmor di Pateten

Baca juga


Polsek Tangkap Pelaku Curanmor di Pateten


BITUNG, Elnusanews - Jajaran Polsek Aertembaga menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta mengamankan 1 unit sepeda motor.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma, melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marcelus Yugo Amboro mengatakan, kedua terduga tersangka yakni MYLM (17) dan RB (20) telah diamankan. Keduanya warga kota Bitung.

"Keduanya ditangkap di Desa Pimpin Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu 15 Januari 2023 

setelah melakukan aksinya pada Rabu, 4 Januari 2023, lalu,"kata Kasat dalam konfrensi pers di dampinggi Kapolsek Aertembaga AKP. Moh Taufik di Pondopo Kantor Polsek Aertembaga, Kamis (17/1/2023), siang tadi.

Lanjut Kasat di dampinggi Kasih Humas Polres Bitung IPDA. Iwan Setybudi menerangkan, bahwa motif pencurian motor itu karna persoalan ekonomi, sehingga kedua tersangka di bantu teman satunya saat ini masih di buru polisi, nekat mencuri sepeda motor yang terpakir di rumah korban Stenli Salindeho di Kelurahan Pateten, Kecamatan Aertambg

"Nah, melihat ada kesempatan tersangka memutuskan kabel soket sekaligus mematakan stang stir yang terkunci. Atas perbuatan keduanya disangkakan Pasal Pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara;"tandasnya. (*)



Demikianlah Artikel Polsek Tangkap Pelaku Curanmor di Pateten

Sekianlah artikel Polsek Tangkap Pelaku Curanmor di Pateten kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polsek Tangkap Pelaku Curanmor di Pateten dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/01/polsek-tangkap-pelaku-curanmor-di.html

Subscribe to receive free email updates: