Judul : Albert Tulus Tegaskan Penerapan Sistem Merit Jadi Tolak Ukur Kinerja ASN dan Promosi Jabatan
link : Albert Tulus Tegaskan Penerapan Sistem Merit Jadi Tolak Ukur Kinerja ASN dan Promosi Jabatan
Albert Tulus Tegaskan Penerapan Sistem Merit Jadi Tolak Ukur Kinerja ASN dan Promosi Jabatan
TOMOHON,Elnusanews - Kepala BKPSDM Kota Tomohon Albert Tulus SH menjelaskan kaitan dengan pelaksanaan pengisian jabatan yang lowong/promosi jabatan, Pemerintah Kota Tomohon telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Sistem Merit.
Diuraikannya, berdasarkan Ayat 24 Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
"Dalam rangka melaksanakan maksud tersebut maka pemerintah Kota Tomohon dalam melaksanakan Manajemen Kepegawaian sangat memperhatikan 9 (sembilan) dimensi penerapan sistem merit, yang meliputi kriteria yakni seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi Jabatan; perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja; pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka; memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta; memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan; menerapkan kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja; memberikan perlindungan kepada Pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang; dan memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh Pegawai ASN," tegasnya Jumat (6/1/2023).
Ia mengatakana dari 9 dimensi sistem merit diatas pemerintah Kota Tomohon dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama telah melaksanakan Sistem Merit yaitu melalui sistem promosi secara terbuka dan hal ini dengan didasarkan pada sebelum menetapkan jabatan lowong Pemerintah Kota Tomohon telah menyusun standar kompetensi disetiap jabatan pimpinan tinggi pratama, setelah ditetapkan jabatan lowong maka pelaksanaan seleksi promosi secara terbuka dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyampaikan proposal pelaksanaan seleksi terbuka ke KASN, dan berdasarkan proposal tersebut maka KASN menganalisis, menilai dan mengevalusi atas proposal yang disampaikan, setelah selesai di analisis KASN memberikan rekomendasi pelaksanaan Seleksi terbuka.
"Melalui rekomendasi tersebut, maka Pemerintah Kota Tomohon mengumumkan daftar jabatan yang akan dilelang kepada seluruh PNS, Pengumuman tersebut disampaikan secara terbuka kepada seluruh masyarakat melalui, Papan Pengumuman, Website Kota Tomohon dan Media Sosial. Untuk optimalisasi pelaksanaan sistem merit dalam pengisian jabatan melalui seleksi terbuka, Pemerintah telah menyusun Rencana Suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta, yaitu mengadakan Assesment Ceter bagi seluruh PNS yang masuk dalam rencana suksesi," tuturnya.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Albert Tulus Tegaskan Penerapan Sistem Merit Jadi Tolak Ukur Kinerja ASN dan Promosi Jabatan
Anda sekarang membaca artikel Albert Tulus Tegaskan Penerapan Sistem Merit Jadi Tolak Ukur Kinerja ASN dan Promosi Jabatan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/01/albert-tulus-tegaskan-penerapan-sistem.html