Tersinggung Ejekan, Teman Sendiri Ditikam Hingga Tewas

Tersinggung Ejekan, Teman Sendiri Ditikam Hingga Tewas - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tersinggung Ejekan, Teman Sendiri Ditikam Hingga Tewas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tersinggung Ejekan, Teman Sendiri Ditikam Hingga Tewas
link : Tersinggung Ejekan, Teman Sendiri Ditikam Hingga Tewas

Baca juga


Tersinggung Ejekan, Teman Sendiri Ditikam Hingga Tewas


BITUNG, Elnusanews - Polres Bitung menangkap terduga tersangka berinisial J yang membunuh temannya di wilayah Kecamatan Aertembaga, belum lama ini.

"Terduga tersangka menikam dada temanya sendiri bernama RR hingga tewas pada hari Senin 26 Desember 2022 sekitar pukul 03:30 Wita di belakang Pasar Rakyat Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga,"kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Yugo Amboro,SIK melalui pres reles, Selasa (27/12/2022).

Lanjut Kasat mengatakan, terduga tersangka dan barang bukti di amankan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Maesa tak jauh dari tempat kejadian.

Nah, dari hasil interogasi, ia mengatakan motif pembunuhan tersebut dilaterbelakangi sakit hati.

"Pelaku merasa sakit hati  terhadap korban karena korban melontarkan kata-kata makian terhadap pelaku,"katanya.

Akibat perbuatanya terduga tersangka dijerat  Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Ancaman Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar. (*)



Demikianlah Artikel Tersinggung Ejekan, Teman Sendiri Ditikam Hingga Tewas

Sekianlah artikel Tersinggung Ejekan, Teman Sendiri Ditikam Hingga Tewas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tersinggung Ejekan, Teman Sendiri Ditikam Hingga Tewas dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/12/tersinggung-ejekan-teman-sendiri.html

Subscribe to receive free email updates: