Survei Kepatuhan Pelayanan Publik, Nias dan Nias Selatan Masuk Zona Merah

Survei Kepatuhan Pelayanan Publik, Nias dan Nias Selatan Masuk Zona Merah - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Survei Kepatuhan Pelayanan Publik, Nias dan Nias Selatan Masuk Zona Merah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Survei Kepatuhan Pelayanan Publik, Nias dan Nias Selatan Masuk Zona Merah
link : Survei Kepatuhan Pelayanan Publik, Nias dan Nias Selatan Masuk Zona Merah

Baca juga


Survei Kepatuhan Pelayanan Publik, Nias dan Nias Selatan Masuk Zona Merah

Ketua Ombudsman RI |Foto: istimewa 

Nias,- Delapan daerah Pemkab/Pemko masuk dalam kategori zona merah dalam hasil survei penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik tahun 2021 oleh Ombudsman RI. Dalam survei itu, Kabupaten Nias dan Nias Selatan masuk dalam kategori Zona Merah.

Dilansir dari waspada.co.id,  hal tersebut terungkap saat Rapat Kordinasi Revitalisasi Pelayanan Publik Provinsi Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman, Jumat (16/12/2022)

Rakor itu dipimpin langsung oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Ketua Ombudsman RI, M. Najih dan Kepala Satgas Kordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah I, Maruli Tua.

Delapan Pemkab/Pemkot zona merah, yaitu Nias Selatan, Labuhanbatu Utara, Toba, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Tengah, Sibolga dan Nias. Sedangkan, 8 Pemkab/Pemkot zona hijau, yakni Deli Serdang, Dairi, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Batubara, Medan, Tebing Tinggi, Pematang Siantar.

Sementara itu, 1 Pemprov dan 17 Pemkab/Pemkot zona kuning, yaitu Langkat, Tapanuli Utara, Serdang Begadai, Pemprov Sumut, Asahan, Padang Sidempuan, Karo, Samosir, Gunung Sitoli, Tanjung Balai, Binjai, Pakpak Bharat, Simalungun, Nias Utara, Mandailing Natal, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu dan Nias Barat.

Kepala Ombudsman RI, M. Najih menjelaskan, ada beberapa maal admistrasi yang menjadi sorotan. Yaitu, seperti penundaan pengurusan izin berlarut-larut, tidak melayani dengan kepada masyarakat, baru tidak kompeten, dan permintaan imbalan atau gratifikasi.

“Ini yang sekarang jadi prioritas kita bagaimana. Tadi sudah disinggung juga pak Gubernur, pertama bagaimana peningkatan kepatuhan terhadap standart pelayan kepada masyarakat. Karena itu yang sudah ditetapkan dalam undang-undang,” kata Najih seperti dikutip dari waspada.co.id. 

Dikatakan, bahwa kedua adalah bagaimana meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan. Karena ini, menjadi syarat bagaimana pelayanan itu berkualiatas adalah penyelenggara yang harus kompeten dan memiliki standart profesi yang jelas. (Red)



Demikianlah Artikel Survei Kepatuhan Pelayanan Publik, Nias dan Nias Selatan Masuk Zona Merah

Sekianlah artikel Survei Kepatuhan Pelayanan Publik, Nias dan Nias Selatan Masuk Zona Merah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Survei Kepatuhan Pelayanan Publik, Nias dan Nias Selatan Masuk Zona Merah dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/12/survei-kepatuhan-pelayanan-publik-nias.html

Subscribe to receive free email updates: