Judul : Pihak PT TCP Diduga Lakukan Pemotongan THR Sepihak
link : Pihak PT TCP Diduga Lakukan Pemotongan THR Sepihak
Pihak PT TCP Diduga Lakukan Pemotongan THR Sepihak
MINSEL, Elnusanews- Sukacita Natal membawa kebahagiaan bagi seluruh umat kristiani disaat ini dalam merayakan hari Natal. Namun hal itu tidak sepenuhnya dirasakan oleh semua karyawan PT Tropica Coco Prima akibat ulah yang dilakukan pihak perusahaan.
Dimana, pihak perusahaan seenaknya melakukan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, yang sebenarnya merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Pemotongan yang dilakukan pihak perusahaan TCP tidak tanggung-tanggung yakni sebesar 50 persen dan 25 persen dari hak yang harus karyawan terima.
Salah satu karyawan yang namanya enggan dipublish menyampaikan rasa kekesalan serta kekecewaan terhadap pihak perusahaan yang dengan sengaja melakukan pemotong THR tanpa ada kejelasan.
"Sebagai karyawan yang berkeluarga, tentunya banyak kebutuhan dan keperluan apalagi mau merayakan hari Natal. Saya berharap Bapak Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan untuk dapat membantu kami karyawan PT. Cocoprima", harapnya.
Sehubungan dengan itu, Kadis Disnakertrans Minahasa Selatan Drs. Sony Maleke menyampaikan pihaknya tidak mengetahui akan masalah tersebut. Dirinya menyampaikan pihaknya sudah menyurat terlebih dahulu kesetiap perusahaan termasuk PT. TCP untuk mengingatkan tanggung jawab yang harus di lakukan yakni membayar THR sebelum hari H ( Min-7).
"Secara aturan itu tidak bisa dilakukan pihak perusahaan yang namanya hak karyawan tentu harus dibayarkan apalagi mengenai THR. Pembayaran THR itu ada aturannyanya dan tidak boleh dilanggar. Secara spesifikasi aryawan yang bekerja belum satu tahun dihitung perorata, tetapi kalau kerja 1 satu tahun harus dibayarkan satu kali dan tidak boleh dilakukan pemotongan, ujar Maleke.
Dirinya menambahkan PT TCP bisa dikenakan sanksi berupa administrasi atau pencabutan ijin perusahaan kalau tidak membayar THR. Iapun berjanji akan segera menyelidiki bahkan mendatangi PT TCP untuk meminta kejelasan.
Untuk itu, dirinya mempersilahkan karyawan PT. TCP untuk datang melaporkan ke Dinas Transmigrasi. Sembari mengingatkan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan untuk menyelesaikan tanggung jawab dengan membayar THR, pinta Maleke pada Jumat, 23 Desember 2022.
(Rela)
Demikianlah Artikel Pihak PT TCP Diduga Lakukan Pemotongan THR Sepihak
Anda sekarang membaca artikel Pihak PT TCP Diduga Lakukan Pemotongan THR Sepihak dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/12/pihak-pt-tcp-diduga-lakukan-pemotongan.html