Pihak PT TCP Diduga Lakukan Pemotongan THR Sepihak

Pihak PT TCP Diduga Lakukan Pemotongan THR Sepihak - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pihak PT TCP Diduga Lakukan Pemotongan THR Sepihak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pihak PT TCP Diduga Lakukan Pemotongan THR Sepihak
link : Pihak PT TCP Diduga Lakukan Pemotongan THR Sepihak

Baca juga


Pihak PT TCP Diduga Lakukan Pemotongan THR Sepihak


MINSEL, Elnusanews- Sukacita Natal membawa kebahagiaan bagi seluruh umat kristiani disaat ini dalam merayakan hari Natal. Namun hal itu tidak sepenuhnya dirasakan oleh semua karyawan PT Tropica Coco Prima akibat ulah yang dilakukan pihak perusahaan.

Dimana, pihak perusahaan seenaknya melakukan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, yang sebenarnya merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Pemotongan yang dilakukan pihak perusahaan TCP tidak tanggung-tanggung yakni sebesar 50 persen dan 25 persen dari hak yang harus karyawan terima.

Salah satu karyawan yang namanya enggan dipublish menyampaikan rasa kekesalan serta kekecewaan terhadap pihak perusahaan yang dengan sengaja melakukan pemotong THR tanpa ada kejelasan.

"Sebagai karyawan yang berkeluarga, tentunya banyak kebutuhan dan keperluan apalagi mau merayakan hari Natal. Saya berharap Bapak Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan untuk dapat membantu kami karyawan PT. Cocoprima", harapnya.

Sehubungan dengan itu, Kadis Disnakertrans Minahasa Selatan Drs. Sony Maleke menyampaikan pihaknya tidak mengetahui akan masalah tersebut. Dirinya menyampaikan pihaknya sudah menyurat terlebih dahulu kesetiap perusahaan termasuk PT. TCP untuk mengingatkan tanggung jawab yang harus di lakukan yakni membayar THR sebelum hari H ( Min-7).

"Secara aturan itu tidak bisa dilakukan pihak perusahaan yang namanya hak karyawan tentu harus dibayarkan apalagi mengenai THR. Pembayaran THR itu ada aturannyanya dan tidak boleh dilanggar. Secara spesifikasi aryawan yang bekerja belum satu tahun dihitung perorata, tetapi kalau kerja 1 satu tahun harus dibayarkan satu kali dan tidak boleh dilakukan pemotongan, ujar Maleke.

Dirinya menambahkan PT TCP bisa dikenakan sanksi berupa administrasi atau pencabutan ijin perusahaan kalau tidak membayar THR. Iapun berjanji akan segera menyelidiki bahkan mendatangi PT TCP untuk meminta kejelasan.

Untuk itu, dirinya mempersilahkan karyawan PT. TCP untuk datang melaporkan ke Dinas Transmigrasi. Sembari mengingatkan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan untuk menyelesaikan tanggung jawab dengan membayar THR, pinta Maleke pada Jumat, 23 Desember 2022.


(Rela)



Demikianlah Artikel Pihak PT TCP Diduga Lakukan Pemotongan THR Sepihak

Sekianlah artikel Pihak PT TCP Diduga Lakukan Pemotongan THR Sepihak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pihak PT TCP Diduga Lakukan Pemotongan THR Sepihak dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/12/pihak-pt-tcp-diduga-lakukan-pemotongan.html

Subscribe to receive free email updates: