Dua Titik Lampu Merah Di Kota Gunungsitoli Mati, Ini Penjelasan Kadishub

Dua Titik Lampu Merah Di Kota Gunungsitoli Mati, Ini Penjelasan Kadishub - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Titik Lampu Merah Di Kota Gunungsitoli Mati, Ini Penjelasan Kadishub, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Titik Lampu Merah Di Kota Gunungsitoli Mati, Ini Penjelasan Kadishub
link : Dua Titik Lampu Merah Di Kota Gunungsitoli Mati, Ini Penjelasan Kadishub

Baca juga


Dua Titik Lampu Merah Di Kota Gunungsitoli Mati, Ini Penjelasan Kadishub

Lampu merah di depan Kantor DPRD Kota Gunungsitoli |Foto: dok Wnc 

Gunungsitoli,- Dua titik lampu merah (Traffic light_red) yang ada di Kota Gunungsitoli tidak berfungsi (mati_red) sejak beberapa hari belakangan ini. Arus lalu lintas kerap mengalami kemacetan akibat pengatur lalu lintas di persimpangan tersebut mati total.

Kepala Dinas Perbubungan (Kadishub) Pemko Gunungsitoli Meiman K Harefa kepada wartanias.com menjelaskan matinya lampu merah tersebut karena sedang dilaksanakan pekerjaan pelebaran jalan dan juga karena kerusakan kabel.

"Pembongkaran traffic light di Simpang SMP Negeri 5 Gunungsitoli (Persimpangan Jl.Diponegoro - Jl.Pendidikan berhubung karena adanya pekerjaan pelebaran persimpangan Jl.Diponegoro - Jl.Pendidikan tepatnya pada sudut bangunan gedung SMP Negeri 5 Gunungsitoli yg dikerjakan oleh Dinas PUTR Kota Gunungsitoli,"ujar Meiman.

Ia menjelaskan, tujuan pelebaran jalan tersebut dalam rangka rencana rekayasa lalu lintas kedepan ini pada ruas Jalan Diponegoro - Jl.Pendidikan - Jl.Pelita - Jl.Karet dan seterusnya. 

"Persimpangan tersebut kondisi eksisting saat ini sangat sempit dan untuk pelebarannya Pemko Gunungsitoli membongkar traffic light, sebagian pagar dan 2 ruang kelas bangunan SMPN 5 Gunungsitoli. Pada persimpangan tersebut nantinya akan dibuat pemisah jalan (sejenis Pulau lalu lintas_red) untuk mencegah tabrakan kendaraan," ungkapnya.

Sementara itu, tidak berfungsinya traffic light di simpang depan Kantor DPRD Kota Gunungsitoli yakni di Jl.Gomo, berhubung karena adanya kerusakan pada kabel tanam yg melintang di bawah tanah pada ruas jalan tersebut. 

"Kerusakan tersebut diperkirakan karena pekerjaan pelebaran jalan atau penggalian kabel bawah tanah yang tidak disengaja sebelumnya," ujarnya.

Perbaikan tersebut menurut dia membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit dan tenaga teknis yang menguasai jalur kabel bawah tanah mengingat pekerjaan pemasangan traffic light itu dulunya dikerjakan oleh rekanan dari luar daerah. 

"Dinas Perhubungan telah memprogramkan perbaikan tersebut untuk ditampung anggarannya pada APBD T.A. 2023," jelasnya. (Red/tim)



Demikianlah Artikel Dua Titik Lampu Merah Di Kota Gunungsitoli Mati, Ini Penjelasan Kadishub

Sekianlah artikel Dua Titik Lampu Merah Di Kota Gunungsitoli Mati, Ini Penjelasan Kadishub kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dua Titik Lampu Merah Di Kota Gunungsitoli Mati, Ini Penjelasan Kadishub dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/11/dua-titik-lampu-merah-di-kota.html

Subscribe to receive free email updates: