Disnaker Sulut Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2023

Disnaker Sulut Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2023 - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Disnaker Sulut Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2023, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Disnaker Sulut Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2023
link : Disnaker Sulut Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2023

Baca juga


Disnaker Sulut Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2023



SULUT,Elnusanews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mengancam akan memberi sanksi pada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan kenaikan upah minimum provinsi UMP 2023 yang telah ditetapkan yakni naik 5,42 persen sebesar Rp3.485.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, (Disnakertrans) Provinsi Sulut Erny Tumundo mengatakan, seluruh perusahaan di Sulut wajib mengikuti ketentuan tersebut karena UMP merupakan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

"Kami mengimbau kepada seluruh badan usaha di daerah ini yang skala menengah besar wajib untuk menerapkan UMP tahun 2023. Jika melanggar tentu ada sanksi-sanksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang - undangan. Berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana," kata Erny Tumundo.

Lanjut Erny sapaan akrabnya menegaskan lagi apabila ada badan usaha yang tidak sanggup, maka diberikan kesempatan satu tahun.

"Untuk mengajukan ketidaksanggupan atau penangguhan pembayaran UMP kepada pemerintah, dalam hal ini lewat disnakertrans Sulut. Dan apabila dalam kurun waktu yang diberikan tidak ada permohonan untuk penangguhan. Maka, secara otomatis semua badan usaha yang ada di Sulut wajib untuk menerapkan UMP provinsi Sulut tahun 2023. Apabila ada yang tidak mengikuti, maka kami persilahkan untuk melapor ke disnaker setempat yang ada kab/kota dan provinsi," pungkasnya.

(ROKER)



Demikianlah Artikel Disnaker Sulut Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2023

Sekianlah artikel Disnaker Sulut Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2023 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Disnaker Sulut Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2023 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/11/disnaker-sulut-ancam-beri-sanksi.html

Subscribe to receive free email updates: