Judul : Disnaker Sulut Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2023
link : Disnaker Sulut Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2023
Disnaker Sulut Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2023
SULUT,Elnusanews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mengancam akan memberi sanksi pada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan kenaikan upah minimum provinsi UMP 2023 yang telah ditetapkan yakni naik 5,42 persen sebesar Rp3.485.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, (Disnakertrans) Provinsi Sulut Erny Tumundo mengatakan, seluruh perusahaan di Sulut wajib mengikuti ketentuan tersebut karena UMP merupakan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
"Kami mengimbau kepada seluruh badan usaha di daerah ini yang skala menengah besar wajib untuk menerapkan UMP tahun 2023. Jika melanggar tentu ada sanksi-sanksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang - undangan. Berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana," kata Erny Tumundo.
Lanjut Erny sapaan akrabnya menegaskan lagi apabila ada badan usaha yang tidak sanggup, maka diberikan kesempatan satu tahun.
"Untuk mengajukan ketidaksanggupan atau penangguhan pembayaran UMP kepada pemerintah, dalam hal ini lewat disnakertrans Sulut. Dan apabila dalam kurun waktu yang diberikan tidak ada permohonan untuk penangguhan. Maka, secara otomatis semua badan usaha yang ada di Sulut wajib untuk menerapkan UMP provinsi Sulut tahun 2023. Apabila ada yang tidak mengikuti, maka kami persilahkan untuk melapor ke disnaker setempat yang ada kab/kota dan provinsi," pungkasnya.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Disnaker Sulut Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2023
Anda sekarang membaca artikel Disnaker Sulut Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2023 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/11/disnaker-sulut-ancam-beri-sanksi.html