Disnaker Sulut Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2023 - Hallo sahabat
Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Disnaker Sulut Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2023, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita Berita,
Artikel Berita dini hari,
Artikel Berita hangat,
Artikel Berita harga,
Artikel Berita hari ini,
Artikel Berita islam,
Artikel Berita jalanan,
Artikel Berita kemarin,
Artikel Berita malam ini,
Artikel Berita politik,
Artikel Berita terbaru,
Artikel Berita war,
Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Disnaker Sulut Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2023link :
Disnaker Sulut Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2023
Disnaker Sulut Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2023
SULUT,Elnusanews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mengancam akan memberi sanksi pada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan kenaikan upah minimum provinsi UMP 2023 yang telah ditetapkan yakni naik 5,42 persen sebesar Rp3.485.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, (Disnakertrans) Provinsi Sulut Erny Tumundo mengatakan, seluruh perusahaan di Sulut wajib mengikuti ketentuan tersebut karena UMP merupakan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
"Kami mengimbau kepada seluruh badan usaha di daerah ini yang skala menengah besar wajib untuk menerapkan UMP tahun 2023. Jika melanggar tentu ada sanksi-sanksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang - undangan. Berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana," kata Erny Tumundo.
Lanjut Erny sapaan akrabnya menegaskan lagi apabila ada badan usaha yang tidak sanggup, maka diberikan kesempatan satu tahun.
"Untuk mengajukan ketidaksanggupan atau penangguhan pembayaran UMP kepada pemerintah, dalam hal ini lewat disnakertrans Sulut. Dan apabila dalam kurun waktu yang diberikan tidak ada permohonan untuk penangguhan. Maka, secara otomatis semua badan usaha yang ada di Sulut wajib untuk menerapkan UMP provinsi Sulut tahun 2023. Apabila ada yang tidak mengikuti, maka kami persilahkan untuk melapor ke disnaker setempat yang ada kab/kota dan provinsi," pungkasnya.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Disnaker Sulut Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2023
Sekianlah artikel Disnaker Sulut Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2023 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Disnaker Sulut Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2023 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/11/disnaker-sulut-ancam-beri-sanksi.html
Related Posts :
Gubernur Olly Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang Bank Indonesia Awards 2022
JAKARTA,Elnusanews - Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey kembali meraih penghargaan bergengsi nasional.
Di Momen Pertempuran Bank I… Read More...
Peran Kader KB Diperlukan untuk Tekan Kemiskinan dan Cegah Stunting
TOMOHON,Elnusanews - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Tomohon, Mareyke Manengkey memotivasi kader da… Read More...
Majukan Karang Taruna di Sangihe,TamuntuanTerima Penghargaan Satya Lencana Aditya Karya Mahatva Yodha
SANGIHE, Elnusanews- Sebagai bentuk kepedulian terhadap perkembangan dan kemajuan Karang Taruna, Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangih… Read More...
HH Hadiri Pelantikan Pengurus DPD LMI Kota Bitung
BITUNG,Elnusanews - Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar,SE hadiri acara pelantikan Pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laskar Manguni… Read More...
Tinjau RSUD Anugerah Tomohon, Walikota Caroll: Banyak Fasilitas Perlu Dibenahi
TOMOHON,Elnusanews - Walikota Caroll Joram Azarias Senduk SH melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke RSUD Anugerah Tomohon, Rabu (30… Read More...