Rita Tangkudung Jadi Pembicara Dalam Acara FKDM

Rita Tangkudung Jadi Pembicara Dalam Acara FKDM - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rita Tangkudung Jadi Pembicara Dalam Acara FKDM, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rita Tangkudung Jadi Pembicara Dalam Acara FKDM
link : Rita Tangkudung Jadi Pembicara Dalam Acara FKDM

Baca juga


Rita Tangkudung Jadi Pembicara Dalam Acara FKDM


BITUNG, Elnusanews - Ketua TP PKK Kota Bitung Ny. Rita Mantiri Tangkudung mengunjungi SMA N1 Bitung, Senin (24/10/2022).

Dalam kunjungan tersebut, Ny. Mantiri Tangkudung memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi kewaspadaan dini masyarakat yang di laksanakan oleh Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Bitung.

Materi yang di bawakan oleh Ketua TP PKK dengan judul “Perlindungan anak sebagai bentuk kewaspadaan dini” di depan para siswa/siswi SMA N1 Bitung yang di laksanakan di Aula SMA N1 Bitung.

Ibu Rita dalam kesempatan itu terus mengingatkan kepada para peserta sosialisasi untuk memahami dulu tentang kerawanan sosial, menurut para ahli, antara lain balleteros.

“Kerawanan sosial adalah ketidak mampuan seseorang individu, kelompok sosisal, dan masyarakat dalam menghadapi beragam tekanan terkait dengan ekonomi, politik, lingkungan, dan kebudayaan,"katanya.

Menurut Rita kerawanan sosial adalah bagian dari pada keresahan sosial yang terjadi secara berkepanjangan akibat adanya konflik yang terjadi dalam masyarakat.

Definisi anak dalam kitab undang – undang hukum perdata pasal 330 yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin.

Pasal 1 butir 2 uu no 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak: anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.

Mengapa anak perlu di lindungi? Karena anak tidak bisa melindungi diri sendiri dan anak adalah pihak paling lemah maka kita para orang tua dan pemerintah harus berupaya utk melindungi anak dari kerawanan sosial yang melibatkan anak seperti: kekerasaan pada anak, kekerasan oleh anak dan ekspolitasi anak serta penyalagunaan narkoba.

Menurut Ny. Rita pengentasan kerawanan sosial membutuhkan usaha dan upaya kolaboratif baik pencegahan maupun perbaikan, dampak terhadap anak di atasi secara eksternal yaitu orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat serta pemerintah dan secara nternal oleh anak itu sendiri, serta cara pandang dan kemauan anak sangat berpengaruh / menjadi kunci sukses dalam pengentasan kerawanan sosial terhadap anak.

"Anak dan wanita adalah asset bangsa, harus dilindungi dan di beri ruang untuk maju,"tutupnya.(*)



Demikianlah Artikel Rita Tangkudung Jadi Pembicara Dalam Acara FKDM

Sekianlah artikel Rita Tangkudung Jadi Pembicara Dalam Acara FKDM kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rita Tangkudung Jadi Pembicara Dalam Acara FKDM dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/10/rita-tangkudung-jadi-pembicara-dalam.html

Subscribe to receive free email updates: