Judul : DPRD Tomohon Bahas Dua Ranperda Usulan Pemkot
link : DPRD Tomohon Bahas Dua Ranperda Usulan Pemkot
DPRD Tomohon Bahas Dua Ranperda Usulan Pemkot
TOMOHON,Elnusanews - Walikota Tomohon Caroll Senduk didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian / Penjelasan Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah, Jumat 7 Oktober 2022, bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah meliputi :
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung.
Walikota Caroll Senduk, usai menghadiri rapat paripurna mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan harus segera dibuat. Ini dalam rangka antisipasi ketersediaan cadangan pangan di Kota Tomohon. Dan itu harus dibuat perda," kata Walikota Caroll.
Selanjutnya, dia mengatakan Ranperda pemberian nama jalan, fasilitas umum dan penomoran Bangunan Gedung itu harus jelas.
"Karena saat ini era digital. Jadi, nama pemberian nama jalan harus jelas. Contohnya, jika kita berbelanja dengan sistem online pastinya pengiriman sudah jelas sesuai dengan nama alamat jalan," bebernya.
Paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan/anggota DPRD Tomohon, Pejabat Eselon II Lingkup Pemkot Tomohon dan para Camat se Kota Tomohon.
(ROKER)
Demikianlah Artikel DPRD Tomohon Bahas Dua Ranperda Usulan Pemkot
Anda sekarang membaca artikel DPRD Tomohon Bahas Dua Ranperda Usulan Pemkot dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/10/dprd-tomohon-bahas-dua-ranperda-usulan.html