Mudahkan Perlindungan Korban Kekerasan, Pemprov Sulut Dorong Kab/Kota Bentuk UPTD PPA

Mudahkan Perlindungan Korban Kekerasan, Pemprov Sulut Dorong Kab/Kota Bentuk UPTD PPA - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mudahkan Perlindungan Korban Kekerasan, Pemprov Sulut Dorong Kab/Kota Bentuk UPTD PPA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mudahkan Perlindungan Korban Kekerasan, Pemprov Sulut Dorong Kab/Kota Bentuk UPTD PPA
link : Mudahkan Perlindungan Korban Kekerasan, Pemprov Sulut Dorong Kab/Kota Bentuk UPTD PPA

Baca juga


Mudahkan Perlindungan Korban Kekerasan, Pemprov Sulut Dorong Kab/Kota Bentuk UPTD PPA



SULUT,Elnusanews - Pemprov Sulut melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) mendorong kabupaten/kota di Sulut, untuk segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebab saat ini baru lima kab/kota yang sudah membentuk UPTD PPA.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) Provinsi Sulut dr Kartika Devi Tanos, MARS, menuturkan pembentukan UPTD PPA ini merupakan amanah  berdasar pada UU 12/2022, Pasal 90 yakni :

1. UPTD PPA yang telah terbentuk sebelum Undang Undang ini diundangkan tetap menjalankan tugas dan fungsinya terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

2. Dalam hal UPTD PPA belum terbentuk, pembentukan UPTD PPA dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

3. Dalam hal UPTD PPA belum terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan Pelayanan Terpadu di daerah diselenggarakan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

"Sampai saat ini baru beberapa daerah yang sudah membentuk UPTD PPA. Kami mengimbau kepada kabupaten/kota lain yang belum memiliki UPTD PPA untuk segera membentuk agar penanganan korban kekerasan bisa segera ditangani," ujar dr Devi sapaan akrabnya yang juga merupakan istri tercinta Wakil Gubernur Sulut kepada elnusanews.com, Selasa (20/9/2022).

Menurut dia, isu kekerasan terhadap anak dan perempuan masih menjadi permasalahan yang terus menjadi perhatian gubernur Olly Dondokambey dan wakil gubernur Steven Kandouw (OD-SK).

"Karena fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan meliputi  pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban," bebernya.

Dirinya pun berharap kepada kab/kota di Sulut yang sudah membentuk UPTD PPA, agar lebih maksimal dalam menjalankan tupoksinya.

"Penanganan perempuan dan anak korban dapat dilakukan dengan lebih cepat, terintegrasi, dan komprehensif," harapnya.

Sembari menyebutkan di Sulut sendiri yang sudah membentuk UPTD PPA yakni Kota Manado, Kotamobagu, Kabupaten Boltim, Kabupaten Bolmut dan Kabupaten Mitra serta satu daerah dalam proses pembentukan yakni Kabupaten Bolmong.

(ROKER)



Demikianlah Artikel Mudahkan Perlindungan Korban Kekerasan, Pemprov Sulut Dorong Kab/Kota Bentuk UPTD PPA

Sekianlah artikel Mudahkan Perlindungan Korban Kekerasan, Pemprov Sulut Dorong Kab/Kota Bentuk UPTD PPA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mudahkan Perlindungan Korban Kekerasan, Pemprov Sulut Dorong Kab/Kota Bentuk UPTD PPA dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/09/mudahkan-perlindungan-korban-kekerasan.html

Subscribe to receive free email updates: