Ketua DPRD Sulut Turun Langsung Sosialisasikan Perda di Dapilnya

Ketua DPRD Sulut Turun Langsung Sosialisasikan Perda di Dapilnya - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketua DPRD Sulut Turun Langsung Sosialisasikan Perda di Dapilnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketua DPRD Sulut Turun Langsung Sosialisasikan Perda di Dapilnya
link : Ketua DPRD Sulut Turun Langsung Sosialisasikan Perda di Dapilnya

Baca juga


Ketua DPRD Sulut Turun Langsung Sosialisasikan Perda di Dapilnya


SANGIHE, Elnusanews-Ketua DPRD Provinsi melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) setelah disahkan lewat paripurna DPRD Sulut yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir miskin dan Anak terlantar.

Agenda sosialisasi ini laksanakan pada  27 hingga 28 september 2022. Seluruh anggota dewan harus kembali ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing dalam rangka melaksanakan sosialisasi bersama narasumber.

Adapun lokasi sosialisasi yang dilaksanakan oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen bertempat di Aula Kantor Camat Tahuna.

Selaku narasumber memaparkan materi Perda tersebut di sampaikan oleh Sam Soronsong,SH, MH.

Ketua DPRD Sulut,dr Fransiscus Andy Silangen Dalam sambutannya mengemukakan bahwa sosialisasi perda tersebut terlaksana untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh warga dan masyarakat sulawesi utara pada umumnya."tutur Silangen.

Bahwa di sulawesi utara sudah ada perda yang mengatur tentang fakir miskin dan anak terlantar singkat Silangen, Selasa (27/09/2022).

Untuk Perda nomor 2 tahun 2021 berbicara tentang fakir miskin dan anak terlantar.Ia mengungkapkan, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian.fakir miskin juga dikategorikan bagi yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya maupun keluarganya,"kata Silangen

Lanjut dia, sedangkan untuk anak terlantar,anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial, Pemerintah dalam penanganan fakir miskin dan perlindungan anak terlantar memiliki tujuan salah satunya, menekan jumlah fakir miskin.

Pemerintah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin dan anak terlantar, meningkatkan partisipasi masyarakat, menjamin konsistensi, integritas, sinkronsisasi dan sinergi untuk mereka,” jelas Silangen

Ia mengatakan, penanganan fakir miskin dan anak terlantar harus di mulai dari desa. Pendataan verifikasi data dan validasi sangat penting."kunci Silangen.

Kegiatan sosialisasi perda tersebut, dihadiri Anggota DPRD Sangihe Denny Roy Tampi,SE,Camat Tahuna Steven Andaki, sejumlah tokoh dan masyarakat Kecamatan Tahuna.


(Opmud)



Demikianlah Artikel Ketua DPRD Sulut Turun Langsung Sosialisasikan Perda di Dapilnya

Sekianlah artikel Ketua DPRD Sulut Turun Langsung Sosialisasikan Perda di Dapilnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketua DPRD Sulut Turun Langsung Sosialisasikan Perda di Dapilnya dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/09/ketua-dprd-sulut-turun-langsung.html

Subscribe to receive free email updates: