Judul : Ketua DPRD Sulut Turun Langsung Sosialisasikan Perda di Dapilnya
link : Ketua DPRD Sulut Turun Langsung Sosialisasikan Perda di Dapilnya
Ketua DPRD Sulut Turun Langsung Sosialisasikan Perda di Dapilnya
SANGIHE, Elnusanews-Ketua DPRD Provinsi melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) setelah disahkan lewat paripurna DPRD Sulut yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir miskin dan Anak terlantar.
Agenda sosialisasi ini laksanakan pada 27 hingga 28 september 2022. Seluruh anggota dewan harus kembali ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing dalam rangka melaksanakan sosialisasi bersama narasumber.
Adapun lokasi sosialisasi yang dilaksanakan oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen bertempat di Aula Kantor Camat Tahuna.
Selaku narasumber memaparkan materi Perda tersebut di sampaikan oleh Sam Soronsong,SH, MH.
Ketua DPRD Sulut,dr Fransiscus Andy Silangen Dalam sambutannya mengemukakan bahwa sosialisasi perda tersebut terlaksana untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh warga dan masyarakat sulawesi utara pada umumnya."tutur Silangen.
Bahwa di sulawesi utara sudah ada perda yang mengatur tentang fakir miskin dan anak terlantar singkat Silangen, Selasa (27/09/2022).
Untuk Perda nomor 2 tahun 2021 berbicara tentang fakir miskin dan anak terlantar.Ia mengungkapkan, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian.fakir miskin juga dikategorikan bagi yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya maupun keluarganya,"kata Silangen
Lanjut dia, sedangkan untuk anak terlantar,anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial, Pemerintah dalam penanganan fakir miskin dan perlindungan anak terlantar memiliki tujuan salah satunya, menekan jumlah fakir miskin.
Pemerintah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin dan anak terlantar, meningkatkan partisipasi masyarakat, menjamin konsistensi, integritas, sinkronsisasi dan sinergi untuk mereka,” jelas Silangen
Ia mengatakan, penanganan fakir miskin dan anak terlantar harus di mulai dari desa. Pendataan verifikasi data dan validasi sangat penting."kunci Silangen.
Kegiatan sosialisasi perda tersebut, dihadiri Anggota DPRD Sangihe Denny Roy Tampi,SE,Camat Tahuna Steven Andaki, sejumlah tokoh dan masyarakat Kecamatan Tahuna.
(Opmud)
Demikianlah Artikel Ketua DPRD Sulut Turun Langsung Sosialisasikan Perda di Dapilnya
Anda sekarang membaca artikel Ketua DPRD Sulut Turun Langsung Sosialisasikan Perda di Dapilnya dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/09/ketua-dprd-sulut-turun-langsung.html