Ini Penjelasan Wali Kota Atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS PAPBD Kota Gunungsitoli TA. 2022

Ini Penjelasan Wali Kota Atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS PAPBD Kota Gunungsitoli TA. 2022 - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Penjelasan Wali Kota Atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS PAPBD Kota Gunungsitoli TA. 2022, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Penjelasan Wali Kota Atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS PAPBD Kota Gunungsitoli TA. 2022
link : Ini Penjelasan Wali Kota Atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS PAPBD Kota Gunungsitoli TA. 2022

Baca juga


Ini Penjelasan Wali Kota Atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS PAPBD Kota Gunungsitoli TA. 2022


Gunungsitoli,- Wali Kota Gunugsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menghadiri sekaligus menyampaikan penjelasan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Gunungsitoli TA. 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (09/09/2022)

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Yanto, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Arham Dusky Hia, M.Si, serta anggota Dewan.

Dalam paparannya, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan penjelasan umum rancangan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Gunungsitoli TA. 2022 sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah TA. 2022 semula sebesar Rp. 688.871.103.045,00 berubah menjadi Rp. 678.393.888.036,00 

2. Belanja Daerah

 Belanja Daerah semula sebesar Rp. 716.857.645.538,00 berubah menjadi Rp. 717.225.205.590,00

3. Pembiayaan Daerah

Penerimaan Pembiayaan Daerah merupakan “Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya” semula sebesar Rp. 27.986.542.493,00 berubah menjadi Rp. 38.831.317.554,00

Dijelaskannya, sehubungan adanya kebijakan nasional terkait pengendalian inflasi di daerah dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi TA 2022 serta beberapa regulasi dari kementerian terkait, maka Pemko Gunungsitoli akan merumuskan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk mendukung program penanganan damplak inflasi tersebut dimana Pemerintah Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember Tahun 2022 yang tentunya akan berimplikasi terhadap penyesuaian sasaran program yang belum tertuang dalam asumsi penyusunan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS. (Red)



Demikianlah Artikel Ini Penjelasan Wali Kota Atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS PAPBD Kota Gunungsitoli TA. 2022

Sekianlah artikel Ini Penjelasan Wali Kota Atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS PAPBD Kota Gunungsitoli TA. 2022 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Penjelasan Wali Kota Atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS PAPBD Kota Gunungsitoli TA. 2022 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/09/ini-penjelasan-wali-kota-atas-rancangan.html

Subscribe to receive free email updates: