Judul : Aset Pemkab Minsel, Eks Pasar Lama Tumpaan Ditertibkan
link : Aset Pemkab Minsel, Eks Pasar Lama Tumpaan Ditertibkan
Aset Pemkab Minsel, Eks Pasar Lama Tumpaan Ditertibkan
MINSEL, Elnusanews - Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menertibkan kios/warung makan yang berada di pasar lama desa Tumpaan 1, Kecamatan Tumpaan.
Penertiban pengamanan aset milik pemkab sendiri dilakukan Satpol-PP dan Damkar dengan pengamanan langsung oleh pihak Polres dan TNI yang disaksikan pemerintah Kecamatan Tumpaan dan desa Tumpaan 1 pada Jumat, 16 September 2022.
Aset milik pemkab Minsel tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri Tondano No. 206/pdt.G/2008/PN Tanggal 22 Agustus 2022.
Sebelum dilaksanakan penertiban pemkab Minahasa Selatan sendiri telah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak 3 kali terakhir (Tanggal 12 September 2022) untuk segera dikosongkan, Namun tidak diindahkan yang kemudian diambil langkah tegas dengan dilakukan penertiban.
Terpantau dilokasi sejumlah kios maupun warung makan ditertibkan tanpa adanya perlawanan dari pemilik. (Rela)
Demikianlah Artikel Aset Pemkab Minsel, Eks Pasar Lama Tumpaan Ditertibkan
Sekianlah artikel Aset Pemkab Minsel, Eks Pasar Lama Tumpaan Ditertibkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Aset Pemkab Minsel, Eks Pasar Lama Tumpaan Ditertibkan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/09/aset-pemkab-minsel-eks-pasar-lama.html