4 Warga Mokupa Ditangkap gara-gara Judi Togel, Terancam 10 Tahun Penjara

4 Warga Mokupa Ditangkap gara-gara Judi Togel, Terancam 10 Tahun Penjara - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 4 Warga Mokupa Ditangkap gara-gara Judi Togel, Terancam 10 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 4 Warga Mokupa Ditangkap gara-gara Judi Togel, Terancam 10 Tahun Penjara
link : 4 Warga Mokupa Ditangkap gara-gara Judi Togel, Terancam 10 Tahun Penjara

Baca juga


4 Warga Mokupa Ditangkap gara-gara Judi Togel, Terancam 10 Tahun Penjara

TOMOHON,Elnusanews - Resmob Polres Tomohon meringkus Bandar Judi Toto Gelap (Togel), pada Selasa malam (30/08-2022) sekitar pukul 22.00 wita.

Dihadapan para awak media Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Kasi Humas Polres, AKP Hanny Goni didampingi Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana SIK MH dan Kanit Resmob, Aipda Bima Pusung menjelaskan dalam peristiwa penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan ST (38) sebagai bandar Togel, beserta tiga kaki tangannya yakni NA (75), MB (60) dan JL (60), dimana kesemuanya merupakan warga Mokupa Tombariri Minahasa.

“Dengan barang bukti yang diamankan pihaknya berupa uang tunai senilai ratusan ribu, Handphone, kartu ATM dan lainnya,” ujar Goni.

Lanjut, para tersangka ini sudah lama menjadi incaran pihaknya, namun karena mereka sering melakukan aksinya dengan hati hati maka baru kali ini mereka tertangkap tangan kala melakukan aksinya.

“Mereka akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun hukuman penjara,” jelas Goni.

Ditambahkannya, proses penangkapan ini juga merupakan instruksi langsung dari Mabes Polri untuk menyikat habis segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun.

Berikut kronologi penangkapan:

Berawal dari informasi masyarakat beserta hasil lidik Unit Resmob Polres Tomohon yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon, dimana adanya informasi bahwa di Desa Mokupa Kec.Tombariri ada berlangsung aktifitas perjudian jenis Togel online, selanjutnya Resmob bergerak ke TKP dan melakukan pulbaket serta lidik terkait informasi tersebut, selang beberapa jam kemudian akhirnya Resmob berhasil memperoleh lokasi akurat dimana yang menjadi tempat dilakukannya kegiatan Judi tersebut.
Tidak menunggu lama Resmob langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang ada.

(RK/*)



Demikianlah Artikel 4 Warga Mokupa Ditangkap gara-gara Judi Togel, Terancam 10 Tahun Penjara

Sekianlah artikel 4 Warga Mokupa Ditangkap gara-gara Judi Togel, Terancam 10 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 4 Warga Mokupa Ditangkap gara-gara Judi Togel, Terancam 10 Tahun Penjara dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/09/4-warga-mokupa-ditangkap-gara-gara-judi.html

Subscribe to receive free email updates: