Dapat Remisi di HUT RI Ke-77, Satu Napi Dibebaskan

Dapat Remisi di HUT RI Ke-77, Satu Napi Dibebaskan - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dapat Remisi di HUT RI Ke-77, Satu Napi Dibebaskan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dapat Remisi di HUT RI Ke-77, Satu Napi Dibebaskan
link : Dapat Remisi di HUT RI Ke-77, Satu Napi Dibebaskan

Baca juga


Dapat Remisi di HUT RI Ke-77, Satu Napi Dibebaskan

MINAHASA, Elnusanews  - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wilayah Kemenkum dan HAM Kabupaten Minahasa memberikan remisi kepada 260 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan satu orang napi dibebaskan.

Hal tersebut disampaikan Kalapas Kls IIB Tondano, Margono, A.Md.IP ,SH, MH, Rabu 17/8/2022. Menurutnya, pemberian remisi umum kepada warga binaan adalah pengurangan hukuman yang diberikan pada saat peringatan hari-hari besar, termasuk kemerdekaan Republik Indonesia.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.” Ujarnya.

Pemberian remisi, kata dia, tidak hanya sebagai bentuk pembinaan, tapi sebagai instrumen dan wahana untuk meningkatkan perilaku serta telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

"Perlu diketagui mereka telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan,"tutupnya.

Diketahui, total 261 narapidana penerima remisi meliputi remisi umum satu atau masih menjalani sisa pidana, setelah mendapat remisi umum dan remisi 2. Di hari kemerdekaan RI ini yang mendapatkan remisi berjumlah 260 orang, sementara remisi dua atau langsung bebas hanya 1 orang. Dengan kualifikasi pidana, Narkoba 38 orang, Trafficking 1 orang,  perlindungan anak 117 orang,  pembunuhan 52 orang,  pidana lain 53 orang.


(Jonly bamz)


Demikianlah Artikel Dapat Remisi di HUT RI Ke-77, Satu Napi Dibebaskan

Sekianlah artikel Dapat Remisi di HUT RI Ke-77, Satu Napi Dibebaskan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dapat Remisi di HUT RI Ke-77, Satu Napi Dibebaskan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/08/dapat-remisi-di-hut-ri-ke-77-satu-napi.html

Subscribe to receive free email updates: