Walikota Caroll Sampaikan Dua Ranperda untuk Dibahas Bersama DPRD

Walikota Caroll Sampaikan Dua Ranperda untuk Dibahas Bersama DPRD - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Walikota Caroll Sampaikan Dua Ranperda untuk Dibahas Bersama DPRD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Walikota Caroll Sampaikan Dua Ranperda untuk Dibahas Bersama DPRD
link : Walikota Caroll Sampaikan Dua Ranperda untuk Dibahas Bersama DPRD

Baca juga


Walikota Caroll Sampaikan Dua Ranperda untuk Dibahas Bersama DPRD



TOMOHON,Elnusanews - Wali Kota Tomohon paparkan dua Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah), yaitu Ranperda pertanggungjawaban APBD 2021 dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penjelasan tersebut disampaikan Wali Kota Caroll JA Senduk pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Kamis 30 Juni 2022.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Johny Runtuwene dan Erens D Kereh.
Walikota Tomohon mengatakan, amanat Undang-Undang setiap Kepala Daerah sampaikan Ranperda pertanggungjawaban kepada DPRD dengan lampiran audit BPK-RI.
Kepala Daerah juga wajib menyampaikan ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya dibahas di DPRD untuk disetujui sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 12/2019 bahwa persetujuan tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami sampaikan pengantar Ranperda Pertanggungjawaban tahun anggaran 2021 untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD,” ujar Wali Kota Tomohon.

Ranperda pertangunggjawaban tahun anggaran 2021 di dalamnya memuat:
(1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
(2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL);
(3) Neraca;
(4) Laporan operasional (LO);
(5) Laporan Arus Kas (LAK);
(6) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
(7) Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Terlampir pula laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahan Daerah.
Selanjutnya laporan realisasi anggaran 2021, secara umum sebagai berikut:

Realisasi pendapatan sebesar Rp670 miliaran dari target Rp 658 miliar atau tercapai 101,79 persen.

Pendapatan daerah itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD terealisasi Rp59 miliaran, pendapatan transfer sebesar Rp 595 miliaran; dan lain-lain pendapatan yang sah Rp14,6 miliar.
Sedangkan realisasi belanja dan transfer sebesar Rp617 miliaran. Komponen pembiayaan disampaikan sebagai berikut, realisasi penerimaan pembiayaan Rp83 miliaran, sedangkan komponen pengeluaran terealisasi Rp4 miliar, sehingga tercatat pembiayaan netto sebesar Rp79 miliaran.
Kemudian SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun 2021 sebesar Rp131 miliaran, selisih pendapatan dengan belanja lewat pembiayaan netto satu tahun anggaran.

Hasil pemeriksaan BPK-RI, Kota Tomohon meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kesembilan kalinya atas LPKP 2021. Taun yang sama juga mendapat penghargaan terbaik kedua kategori Kota untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 ke 2021 dari Kemendagri.
Capaian ini sekaligus menjadi faktor pengungkit Tomohon lebih optimal mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
“Saya sampaikan apresiasi saya kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon telah bersinergi dengan DPRD Kota Tomohon. Sinergitas yang terjalin baik itu sehingga capaian tadi dapat kita terima,” kata Caroll.
Lanjut dikatakan, saat ini Pemkot Tomohon ajukan Ranperda pengelolaan keuangan daerah. Ranperda ini adalah amanat Permendagri nomor 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah harus memiliki peraturan daerah tersebut paling lambat tahun 2022.
Kota Tomohon sebelumnya telah punya Perda nomor 3/2015 tentang pengelolaan keuangan daerah yang disusun berpedoman pada PP nomor 58/2005.

“Namun Perda ini sudah dicabut dan tidak berlaku lagi, sehingga harus disusun Perda baru mengacu PP nomor 12 tahun 2019,” ungkap Wali Kota Tomohon.
Secara umum perda pengelolaan keuangan daerah mengatur ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, struktur APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan.
Perda itu juga harus gunakan akuntansi, blud, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan sampai penutup.
“Kami yakin sinergitas Pemerintah Kota Tomohon dengan wakil-wakil rakyat terhormati dan banggakan, maka pemerintah dapat memberikan yang terbaik untuk pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Caroll.
Rapar paripurna dihadiri para anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(roker/*)



Demikianlah Artikel Walikota Caroll Sampaikan Dua Ranperda untuk Dibahas Bersama DPRD

Sekianlah artikel Walikota Caroll Sampaikan Dua Ranperda untuk Dibahas Bersama DPRD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Walikota Caroll Sampaikan Dua Ranperda untuk Dibahas Bersama DPRD dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/07/walikota-caroll-sampaikan-dua-ranperda.html

Subscribe to receive free email updates: