Pemkot Dorong Pengetahuan dan Kapasitas Kompetensi SDM Koperasi di Kota Tomohon

Pemkot Dorong Pengetahuan dan Kapasitas Kompetensi SDM Koperasi di Kota Tomohon - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkot Dorong Pengetahuan dan Kapasitas Kompetensi SDM Koperasi di Kota Tomohon, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkot Dorong Pengetahuan dan Kapasitas Kompetensi SDM Koperasi di Kota Tomohon
link : Pemkot Dorong Pengetahuan dan Kapasitas Kompetensi SDM Koperasi di Kota Tomohon

Baca juga


Pemkot Dorong Pengetahuan dan Kapasitas Kompetensi SDM Koperasi di Kota Tomohon



TOMOHON,Elnusanews - Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. menghadiri dan membuka Kegiatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian Serta Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Koperasi Di kota Tomohon Tahun 2022 Angkatan II.


Kegiatan ini dilaksanakan Rabu- Jumat, 20-22 Juli 2022 di Emera Hills Tomohon.


Sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan oleh Sekot Tomohon menyampaikan Pemerintah mengeluarkan  gerakan “Ayo Berkoperasi” yang terhubung dengan Program Gerakan Revolusi Mental, yang bertujuan  untuk meningkatkan literasi perkoperasian  dan generasi muda tertarik untuk berkoperasi. Sebagai agen Pembangunan Generasi Muda kita harus dibekali dengan  pengalaman berusaha serta pembangunan karakter yang berbasis gotong royong  dan usaha bersama, yang keseluruhannya  akan diperoleh melalui koperasi. 


"Pemerintah telah melakukan pembaharuan Regulasi  Perkoperasian  melalui Undang – Undang  Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diutamakan ke dalam Peraturan  Pemerintah  Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan  Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi  dan UMKM. Kemudian melalui Peraturan  Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi melalui elaborasi berbagai pihak  dalam wadah koperasi dan berbagai kelompok anggota sesuai dengan peran dan lingkup bisnisnya. Perubahan Undang – Undang tentang Perkoperasian juga terus didorong untuk mengantikan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992  yang sudah tidak memadai lagi dalam lingkup bisnis saat ini. Penguatan subtansi Rancangan Undang – Undang Perkoperasian diarahkan pada Pengembangan Ekosistim Perkoperasian, antara lain, meliputi : Kebijakan Alternatif yang memberikan kesempatan kepada koperasi  bergerak diberbagai  struktur usaha dan tumbuh besar. Penerapan Koperasi Multi Pihak terutama bagi para start up, profesional  dan generasi Milenial, penerapan tata kelola yang baik (Good Cooperative Governance), Perlindungan anggota  serta penanganan dan mitigasi terhadap koperasi bermasalah," bebernya.


Lanjutnya, Pemerintah Kota Tomohon terus berusaha untuk menggerakan roda perkonomian pada umumnya, secara khusus juga bagi gerakan koperasi dan pelaku usaha.

Tahun ini Pemerintah Kota Tomohon telah menganggarkan bantuan bagi gerakan Koperasi  dan UKM berupa, Bantuan bagi Pelaku UKM Bidang Kuliner; Pelatihan bagi Pengurus, Pengawas dan Anggota Koperasi sebanyak 2 (dua) angkatan, Pelatihan bagi UKM Bidang Souvenir sebanyak 2 (dua) angkatan. 


"Pemerintah Kota Tomohon saat ini berupaya untuk memfasilitasi Pusat Layanan Umum Terpadu bagi Koperasi dan Pelaku Usaha Kecil dan Menengah. Proposal telah diajukan ke Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia sambil menunggu proses kelanjutan," tuturnya.


Mengakhiri sambutan ini, saya mengutip penggalan pidato Bung Hatta pada peringatan Hari Koperasi Tahun 1951 yang berbunyi “Segala yang bekerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggung jawab atas keselamatan koperasinya. Makmur koperasinya, makmurlah hidup mereka, rusak koperasinya, rusaklah hidup mereka bersama”. Oleh karena itu rumusan kebijakan pengembangan koperasi oleh pemerintah tidak akan terealisasi tanpa adanya peran aktif dari anggota, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi.


Dalam kesempatan ini dirinya mengingatkan kepada Anggota, Pengurus, dan Pengawas serta Pengelola Koperasi, agar memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi, mampu melakukan inovasi-inovasi baik dalam menjalankan manajemen koperasi maupun inovasi produk/jasa dan mampu mengubah tantangan menjadi peluang bisnis dalam pengembangan usaha koperasinya, sehingga tercapai tujuan koperasi yakni kesejahteraan Anggotanya.


Hadir juga Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Kelembagaan Drs. Jonathan Senewe, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Daerah Kota Tomohon Ir. Nova Rompas dan Para peserta pelatihan Perkoperasian. (roker/*)



Demikianlah Artikel Pemkot Dorong Pengetahuan dan Kapasitas Kompetensi SDM Koperasi di Kota Tomohon

Sekianlah artikel Pemkot Dorong Pengetahuan dan Kapasitas Kompetensi SDM Koperasi di Kota Tomohon kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkot Dorong Pengetahuan dan Kapasitas Kompetensi SDM Koperasi di Kota Tomohon dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/07/pemkot-dorong-pengetahuan-dan-kapasitas.html

Subscribe to receive free email updates: