Korban Dugaan Tindak Kekerasan Seksual Oleh Oknum Hukum Tua Dapat Perlindungan Hukum

Korban Dugaan Tindak Kekerasan Seksual Oleh Oknum Hukum Tua Dapat Perlindungan Hukum - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Korban Dugaan Tindak Kekerasan Seksual Oleh Oknum Hukum Tua Dapat Perlindungan Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Korban Dugaan Tindak Kekerasan Seksual Oleh Oknum Hukum Tua Dapat Perlindungan Hukum
link : Korban Dugaan Tindak Kekerasan Seksual Oleh Oknum Hukum Tua Dapat Perlindungan Hukum

Baca juga


Korban Dugaan Tindak Kekerasan Seksual Oleh Oknum Hukum Tua Dapat Perlindungan Hukum


MINAHASA, Elnusanews  – Sejumlah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi baru-baru ini disalah satu desa di kecamatan Kakas Minahasa yang diduga dilakukan oleh Oknum Hukum Tua mendapatkan perhatian oleh sejumlah kalangan. 

Selain mendapat perhatian khusus dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Minahasa, dan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, serta para aktivis dan LSM Suara Perempuan. 

Kini, tiga wanita yang menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan dan percobaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum Hukum Tua di salah satu Desa Kecamatan Kakas akan didampingi kuasa hukum.

Lewat surat kuasa tertanggal Sabtu 11 Juni 2022, ketiga perempuan tersebut menunjuk pengacara Sofyan Yoasi, SH untuk menjadi kuasa hukum, mendampingi perkara laporan dugaan tindak pidana yang saat ini sementara bergulir di Polres Minahasa.

“Saya mendapat permintaan dari dinas P3A Minahasa. Kemudian para korban telah datang kerumah meminta bantuan. Saya sanggupi memberikan perlindungan hukum dan bantuan hukum probono (tidak dibayar). Surat kuasa sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tondano dan sudah koordinasi dengan Kanit P3A Reskrim Polres Minahasa, “ujar Sofyan pada sejumlah wartawan di kantor Mapolres Minahasa, Senin (13/06).

Ia menyebut, penanganan kasus korban kekerasan seksual atau korban tindak pidana lainya sebagaimana dialami tiga wanita warga Desa Makalelon Kecamatan Kakas tersebut harus di seriusi. “Karna itu merupakan kejahatan luar biasa dan kami berharap pihak Reskrim Polres bertindak profesional dalam perkaranya ini, ” kata Sofyan.

Pengacara kondang Sulut ini mengarkaan, setelah diberikan kuasa Ia akan berjuang melakukan segala upaya hukum demi mempertahankan, membela hak dan kepentingan hukum para korban.

“Kasus ini sudah viral, bahkan sudah diketahui teman-teman saya di Jakarta baik dari Komnas Perempuan maupun teman teman dari berbagai lembaga perlindungan perempuan. Kepada mereka saya katakan tunggu saja dan menghormati apapun putusan atau hasil gelar perkara dari Reskrim Polres Minahasa. Saya belum berandai andai namun saya akan berdiri bersama korban. Saat ini mereka ini korban dan menjadi korban lagi. Mereka dibuly bahkan mereka mendapat intimidasi,“ kata Sofyan.

Apalagi diungkapkan Sofyan, bahwa oknum Hukum Tua pada Selasa 7 Juni 2022 saat diruangan Kanit PPA Reskrim Polres Minahasa saat dipertemukan dengan para korban telah meminta maaf kepada para korban dan berjanji tidak akan melakukan lagi.

“Bahkan memberikan tawaran macam-macam, mau diakomodir hingga bicara proyek di kampung dan tawaran lainya untuk diberi kepada korban dan keluarganya. Jadi, jelas ini sudah ada bukti petunjuk, secara eklusif dia (oknum hukum Tua) sudah mengakui perbuatanya. Kalau tidak bersalah kenapa meminta maaf bahkan dihadapan penyidik Kanit PP3A Polres, “ungkap Sofyan.

Ia juga memperjelas soal kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan baru dilaporkan padahal kejadian tahun 2021. Menurutnya, ketiga korban spontan melapor dan tidak ada kaitan dengan masalah politik di desa.

"Pengakuan para korban karna mereka baru bercerita akhir akhir ini dan ternyata baru tahu bahwa korban begitu banyak dan yang berani baru mereka bertiga. Mereka ada keberanian melapor karna sudah ada teman teman yang jadi korban,” tuturnya.

Bahkan, Sofyan mengungkap ada bukti lain terungkap m dalam kasus ini bahwa salah satu korban kaget karna ibunya juga menjadi korban dugaan pelecehan sexsual.

“Karna sudah banyak korban mereka spontan melaporkan dan meminta perlindungan ke dinas perlindungan perempuan dan anak. Meminta perlindungan ke negara jangan sampai terjadi banyak korban lagi apalagi pelaku baru saja terpilih jangan sampai praktek praktek seperti ini terjadi lagi, “tuturnya.

Setelah menerima kuasa, langkah selanjutnya kata Sofyan, pihaknya menunggu hasil gelar perkara.

“Dan saya akan melaporkan ke Komnas perempuan dan lembaga lembaga lainya. Kalau toh kasusnya dihentikan kita akan lihat ranah hukumnya, apakah ke praperadilan atau ditarik kasusnya ke Polda, ” papar Sofyan. 

(Jonly bamz)



Demikianlah Artikel Korban Dugaan Tindak Kekerasan Seksual Oleh Oknum Hukum Tua Dapat Perlindungan Hukum

Sekianlah artikel Korban Dugaan Tindak Kekerasan Seksual Oleh Oknum Hukum Tua Dapat Perlindungan Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Korban Dugaan Tindak Kekerasan Seksual Oleh Oknum Hukum Tua Dapat Perlindungan Hukum dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/06/korban-dugaan-tindak-kekerasan-seksual.html

Subscribe to receive free email updates: