Polisi Minta Acara Hiburan Malam Pada Pesta di Wilayah Bawolato Dibatasi

Polisi Minta Acara Hiburan Malam Pada Pesta di Wilayah Bawolato Dibatasi - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Minta Acara Hiburan Malam Pada Pesta di Wilayah Bawolato Dibatasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Minta Acara Hiburan Malam Pada Pesta di Wilayah Bawolato Dibatasi
link : Polisi Minta Acara Hiburan Malam Pada Pesta di Wilayah Bawolato Dibatasi

Baca juga


Polisi Minta Acara Hiburan Malam Pada Pesta di Wilayah Bawolato Dibatasi

Surat himbauan Polsek Bawolato |Foto: istimewa 

Gunungsitoli, - Dalam rangka menghindari gangguan ketertiban masyarakat (Guantibmas), Polres Nias melalui Polsek Bawolato mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada camat Bawolato untuk menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat melalui kepala desa se-kecamatan Bawolato agar dalam pelaksanaan acara hiburan pada pelaksanaan pesta di masyarakat dapat dibatasi paling lama pukul 24.00 Wib. 

"Benar, kita Polsek Bawolato mengeluarkan himbauan tersebut mengingat sering terjadinya kasus penganiayaan pada periode Januari hingga April 2022 ini pada saat acara syukuran

pesta yang ada hiburan malam (acara keyboard) di wilayah hukum polsek Bawolato," terang Kapolsek Bawolato, AKP Beneyamin Lase yang dikonfirmasi melalui Paur Subbag Humas AIPTU Yadsen F. Hulu, Sabtu (14/05/2022).

Berikut bunyi surat himbauan yang dikeluarkan oleh Polsek Bawolato yang ditujukan kepada Camat Bawolato dengan nomor : B/34/V/2022/NS-Lato pada tanggal 13 Mei 2022 :

1. Rujukan :

a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Rencana Kerja Polsek Bawolato tahun 2022.

c. Analisa dan Evaluasi Kinerja Polsek Bawolato Triwulan I tentang gangguan ketertiban masyarakat (guantibmas) di Wilkum Polsek Bawolato.

2. Diinformasikan kepada para Kepala Desa bahwa selama periode bulan Januari s/d April

2022 Guantibmas khususnya kasus penganiayaan sering terjadi pada saat acara syukuran pesta yang ada hiburan malam (acara keyboard) cenderung mengkonsumsi minuman

keras/tuak suling. 

3. Guna menghindari terjadinya kasus tindak pidana penganiayaan, dimohon bantuan para

Kepala Desa kiranya berkenan untuk memberikan himbauan kepada warga masyarakat dalam lingkup wilayahnya untuk membatasi hiburan malam (acara keyboard) paling lama sampai dengan pukul 24.00 Wib.

"Dan ini merupakan sekedar himbauan dan sifatnya tidak baku," jelas AIPTU Yadsen. (Ferry Harefa)



Demikianlah Artikel Polisi Minta Acara Hiburan Malam Pada Pesta di Wilayah Bawolato Dibatasi

Sekianlah artikel Polisi Minta Acara Hiburan Malam Pada Pesta di Wilayah Bawolato Dibatasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Minta Acara Hiburan Malam Pada Pesta di Wilayah Bawolato Dibatasi dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/05/polisi-minta-acara-hiburan-malam-pada.html

Subscribe to receive free email updates: