Judul : Terkait Penyampaian LKPJ 2021, Lengkong: Walikota Patuh Pada Aturan
link : Terkait Penyampaian LKPJ 2021, Lengkong: Walikota Patuh Pada Aturan
Terkait Penyampaian LKPJ 2021, Lengkong: Walikota Patuh Pada Aturan
TOMOHON,Elnusanews - Terkait jadwal pengajuan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021, Pemerintah Kota Tomohon secara Administratif Walikota telah menyampaikan kepada Ketua DPRD lewat Surat Walikota nomor 48/WKT/III-2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang penyampaian LKPJ berserta dokumen LKPJ untuk dapat diagendakan dalam rapat paripurna, dan sudah diterima oleh Ketua DPRD tertanggal 14 Maret 2022.
Hal ini dikatakan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Tomohon Noldie Lengkong, kepada elnusanews.com, Rabu (20/4/2022).
Politisi PDI-Perjuangan Kota Tomohon itu menjelaskan sesuai pasal 18 Permendagri nomor 18 Tahun 2020 disebutkan bahwa, LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Dalam hal ini dinilai Walikota Tomohon tidak terlambat, dikarenakan
sesuai hasil rapat banmus tanggal 4 maret lalu, rapat paripurna LKPJ masih brsifat tentatif sehingga pelaksanaannya belum jelas. Dan sampai lewat tanggal batas tanggal 31 Maret belum dilaksanakan juga rapat paripurna," ujarnya.
Lanjut Lengkong sesuai hasil Banmus pada tanggal 11 April 2022 barulah diagendakan rapat paripurna LKPJ pada tanggal 19 April. Sehingga secara normatif Walikota dipandang tidak terlambat dalam menyampaikan LKPJ. Dan dalam hal kapan paripurna penyampaian LKPJ dilaksanakan itu merupakan ranah DPRD yang diputuskan lewat rapat Banmus," tandas Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kota Tomohon itu.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Terkait Penyampaian LKPJ 2021, Lengkong: Walikota Patuh Pada Aturan
Anda sekarang membaca artikel Terkait Penyampaian LKPJ 2021, Lengkong: Walikota Patuh Pada Aturan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/04/terkait-penyampaian-lkpj-2021-lengkong.html