Penilaian Ombudsman: Pemkot Tomohon Peroleh Predikat Kepatuhan Sedang

Penilaian Ombudsman: Pemkot Tomohon Peroleh Predikat Kepatuhan Sedang - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penilaian Ombudsman: Pemkot Tomohon Peroleh Predikat Kepatuhan Sedang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penilaian Ombudsman: Pemkot Tomohon Peroleh Predikat Kepatuhan Sedang
link : Penilaian Ombudsman: Pemkot Tomohon Peroleh Predikat Kepatuhan Sedang

Baca juga


Penilaian Ombudsman: Pemkot Tomohon Peroleh Predikat Kepatuhan Sedang

 


TOMOHON,Elnusanews - Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H melaksanakan audiensi dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulut Meilany F. Limpar, S.H, M.H.

Audiensi antara Pemerintah Kota Tomohon dan Ombudsman Sulut ini dilaksanakan di ruang kerja walikota Tomohon, Selasa ( 22/03/22).

Audiensi ini sekaligus penyerahan hasil kepatuhan standar pelayanan publik. Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di pemerintah Kota Tomohon.

Dari 70 produk layanan administrasi diperoleh nilai 57.74 dan masuk dalam Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang sebagaimana rincian terlampir.

Terhadap hasil penilaian tersebut, Ombudsman Republik Indonesia menyarankan agar Pemerintah kota Tomohon :

a.melakukan pembinaan terhadap pemimpin unit pelayanan publik yang memperoleh predikat Kepatuhan Sedang sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen standar pelayanan.

b. memanfaatkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan public.

c. melakukan koordinasi dengan Kantor Ombudsman Republik Indonesia setempat guna memperoleh pendampingan dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Khususnya dalam menyusun ,menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.

d. Memantau konsistensi pelaksanaan amanat tersebut dalam rangka peningkatan predikat Kepatuhan demi perbaikan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan ini dihadiri sekretaris dinas penanaman modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu kota Tomohon Tresje Mamuaja,team Ombudsman RI Sulawesi Utara Virgina Bawoleh, Lucky Rorong, Yusuf Arimatea. (*/roker)




Demikianlah Artikel Penilaian Ombudsman: Pemkot Tomohon Peroleh Predikat Kepatuhan Sedang

Sekianlah artikel Penilaian Ombudsman: Pemkot Tomohon Peroleh Predikat Kepatuhan Sedang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penilaian Ombudsman: Pemkot Tomohon Peroleh Predikat Kepatuhan Sedang dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/03/penilaian-ombudsman-pemkot-tomohon.html

Subscribe to receive free email updates: