Judul : Ini Surat Edaran dari Gubernur Olly Tentang Penegakan Prokes Covid-19 di Sulut
link : Ini Surat Edaran dari Gubernur Olly Tentang Penegakan Prokes Covid-19 di Sulut
Ini Surat Edaran dari Gubernur Olly Tentang Penegakan Prokes Covid-19 di Sulut
SULUT,Elnusanews - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulut.
Surat edaran terbaru dengan Nomor: 440/22.2158/Sekr-Dinkes ditandatangani Gubernur Olly 11 Maret 2022. Berikut isi surat tersebut:
Mencermati perkembangan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaku perjalanan yang masuk di pintu kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat tidak diwajibkan lagi melakukan Rapid Antigen;
2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Memperluas cakupan vaksinasi baik dosis 1, 2 dan 3;
4. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubemur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes tanggal 5 Februari 2022 Tentang Penegasan Atas Surat Edaran Gubemur Sulawesi utara Nornor 440/22.1248/Sekr-Dinkes Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.(roker)
Demikianlah Artikel Ini Surat Edaran dari Gubernur Olly Tentang Penegakan Prokes Covid-19 di Sulut
Anda sekarang membaca artikel Ini Surat Edaran dari Gubernur Olly Tentang Penegakan Prokes Covid-19 di Sulut dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/03/ini-surat-edaran-dari-gubernur-olly.html