Daging Babi Hutan Dilarang Masuk Di Wilayah Kota Gunungsitoli

Daging Babi Hutan Dilarang Masuk Di Wilayah Kota Gunungsitoli - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Daging Babi Hutan Dilarang Masuk Di Wilayah Kota Gunungsitoli, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Daging Babi Hutan Dilarang Masuk Di Wilayah Kota Gunungsitoli
link : Daging Babi Hutan Dilarang Masuk Di Wilayah Kota Gunungsitoli

Baca juga


Daging Babi Hutan Dilarang Masuk Di Wilayah Kota Gunungsitoli

Daging babi hutan |Foto: Ilustrasi 

Gunungsitoli, - Pemerintah Kota Gunungsitoli resmi mengeluarkan surat edaran tentang larangan masuknya Bahan Asal Hewan (BAH) daging babi hutan untuk masuk di wilayah Kota Gunungsitoli, Kamis (31/03/2022).

Larangan tersebut dikeluarkan oleh Wali kota Gunungsitoli, Lakhömizaro Zebua pada tanggal 17 maret 2022 melalui surat edaran dengan nomor : 1939 tahun 2022 tentang pemasukan hewan dan produk hewan ke wilayah kota Gunungsitoli melalui Pelabuhan Laut di wilayah Kota Gunungsitoli dan perbatasan wilayah kota Gunungsitoli.

Selain larangan masuknya daging babi hutan, dalam surat edaran tersebut, Lakhömizaro Zebua menyampaikan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas lalulintas hewan dan produk hewan, pihaknya menetapkan syarat-syarat pemasukan hewan dan produk hewan ke Wilayah Kota

Gunungsitoli dengan memperhatikan beberapa hal  diantaranya :

1. Mengizinkan pemasukan hewan dan produk hewan ke wilayah Kota Gunungsitoli dengan kelengkapan dokumen yaitu :

a. Surat Keterangan Kesehatan Hewan/Produk Hewan dari daerah asal ternak yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang:

b. Sertifikat Kesehatan Hewan/Produk Hewan dari Balai Karantina di Pelabuhan Penyeberangan menuju Pelabuhan Laut Wilayah Kota Gunungsitoli.

c. Rekomendasi Pemasukan Hewan/Produk Hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli. 

d. Syarat Rekomendasi Pemasukan Hewan/Produk Hewan diatur melalui ketentuan SOP dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli.

2. Dalam hal pemasukan hewan dan produk hewan sebagaimana dimaksud pada point Angka 1

senantiasa tetap berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku serta SOP dari Dinas

Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli.

Dari surat edaran tersebut, Wali Kota Gunungsitoli mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat di wilayah kepulauan Nias secara umum dan kota Gunungsitoli secara khusus. (Ferry Harefa)



Demikianlah Artikel Daging Babi Hutan Dilarang Masuk Di Wilayah Kota Gunungsitoli

Sekianlah artikel Daging Babi Hutan Dilarang Masuk Di Wilayah Kota Gunungsitoli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Daging Babi Hutan Dilarang Masuk Di Wilayah Kota Gunungsitoli dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/03/daging-babi-hutan-dilarang-masuk-di.html

Subscribe to receive free email updates: