Judul : OPD Pemprov Wajib Miliki Call Center Pelayanan Publik
link : OPD Pemprov Wajib Miliki Call Center Pelayanan Publik
OPD Pemprov Wajib Miliki Call Center Pelayanan Publik
SULUT,Elnusanews - Kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulut Wajib memiliki Call Center. Nantinya dengan Call center di setiap OPD akan terkoneksi dengan call center pemerintah provinsi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Evans Steven Liow, kepada awak media disela-sela rapat koordinasi stakeholder bidang lomunikasi dan informasi publik yang dihadiri oleh Kepala SKPD di lingkup Pemprov Sulut.
Dikatakannya dengan adanya call center di setiap OPD Pemprov Sulut tentunya informasi dapat diperoleh oleh masyarakat secara terbuka dan transparan.
"Ini merupakan pelayanan publik. Jangan ada komplain dari masyarakat. Ini harus dijawab secara transparan. Untuk itu saya minta ASN dan THL Pemprov Sulut untuk mengsosialisasikan seluruh kegiatan Pemprov Sulut kepada masyarakat," pintah Liow.
Sembari dirinya mengimbau kepada OPD Pemprov Sulut untuk memiliki laman Facebook resmi dan berteman dengan ASN-THL Pemprov Sulut.
(R0KER)
Demikianlah Artikel OPD Pemprov Wajib Miliki Call Center Pelayanan Publik
Anda sekarang membaca artikel OPD Pemprov Wajib Miliki Call Center Pelayanan Publik dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/02/opd-pemprov-wajib-miliki-call-center.html