OPD Pemprov Wajib Miliki Call Center Pelayanan Publik

OPD Pemprov Wajib Miliki Call Center Pelayanan Publik - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul OPD Pemprov Wajib Miliki Call Center Pelayanan Publik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : OPD Pemprov Wajib Miliki Call Center Pelayanan Publik
link : OPD Pemprov Wajib Miliki Call Center Pelayanan Publik

Baca juga


OPD Pemprov Wajib Miliki Call Center Pelayanan Publik



SULUT,Elnusanews - Kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulut Wajib memiliki Call Center. Nantinya dengan Call center di setiap OPD akan terkoneksi dengan call center pemerintah provinsi. 


Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Evans Steven Liow, kepada awak media disela-sela rapat koordinasi stakeholder bidang lomunikasi dan informasi publik yang dihadiri oleh Kepala SKPD di lingkup Pemprov Sulut.


Dikatakannya dengan adanya call center di setiap OPD Pemprov Sulut tentunya informasi dapat diperoleh oleh masyarakat secara terbuka dan transparan.


"Ini merupakan pelayanan publik. Jangan ada komplain dari masyarakat. Ini harus dijawab secara transparan. Untuk itu saya minta ASN dan THL Pemprov Sulut untuk mengsosialisasikan seluruh kegiatan Pemprov Sulut kepada masyarakat," pintah Liow.


Sembari dirinya mengimbau kepada OPD Pemprov Sulut untuk memiliki laman Facebook resmi dan berteman dengan ASN-THL Pemprov Sulut.


(R0KER)





Demikianlah Artikel OPD Pemprov Wajib Miliki Call Center Pelayanan Publik

Sekianlah artikel OPD Pemprov Wajib Miliki Call Center Pelayanan Publik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel OPD Pemprov Wajib Miliki Call Center Pelayanan Publik dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/02/opd-pemprov-wajib-miliki-call-center.html

Subscribe to receive free email updates: