Lagi, Gubernur Olly Keluarkan Surat Edaran Prokes Covid 19

Lagi, Gubernur Olly Keluarkan Surat Edaran Prokes Covid 19 - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lagi, Gubernur Olly Keluarkan Surat Edaran Prokes Covid 19, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lagi, Gubernur Olly Keluarkan Surat Edaran Prokes Covid 19
link : Lagi, Gubernur Olly Keluarkan Surat Edaran Prokes Covid 19

Baca juga


Lagi, Gubernur Olly Keluarkan Surat Edaran Prokes Covid 19



SULUT,Elnusanews –
Gubernur Sulut Olly Dondokambey, kembali mengeluarkan surat edaran Nomor: 440/22.1257/Sekr-Dinkes.
Penegasan Atas Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor: 440/22.1248/Sekr-Dinkrs Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid 19 di Provinsi Sulut.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, memperhatikan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor
440/22.1248/Sekr-Dinikes Tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 d
Pravinsi Sulawesi Utara, maka perlu dtegaskan kembali, hal-hal sebagai berikut.
Pertama, setiap pelaku perjalanan wajib melakukan rapid antigen di pintu masuk
kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas
Darat dan bagi yang terdeteksi antigen reaktf wajib melaksanakan isolas
sesuai ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota;
Kedua, setiap pelaku perjalanan yang datang ke Sulawesi utara dalam melaksanakan
aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol
kesehatan.

Ketiga, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus CovID-19, untuk waib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab POR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tanggal 4 Februari 2022 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.

(roker)



Demikianlah Artikel Lagi, Gubernur Olly Keluarkan Surat Edaran Prokes Covid 19

Sekianlah artikel Lagi, Gubernur Olly Keluarkan Surat Edaran Prokes Covid 19 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lagi, Gubernur Olly Keluarkan Surat Edaran Prokes Covid 19 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/02/lagi-gubernur-olly-keluarkan-surat.html

Subscribe to receive free email updates: