Kadishutda JR Lakukan Survey Pemetaan Lokasi Hutan di Bitung

Kadishutda JR Lakukan Survey Pemetaan Lokasi Hutan di Bitung - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kadishutda JR Lakukan Survey Pemetaan Lokasi Hutan di Bitung, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kadishutda JR Lakukan Survey Pemetaan Lokasi Hutan di Bitung
link : Kadishutda JR Lakukan Survey Pemetaan Lokasi Hutan di Bitung

Baca juga


Kadishutda JR Lakukan Survey Pemetaan Lokasi Hutan di Bitung



SULUT,Elnusanews - Jajaran Dinas Kehutanan Daerah (Dishutda) Provinsi Sulawesi Utara sejak kemarin, Selasa (11/1/2022) melakukan kegiatan survey dan pemetaan lokasi hutan di wilayah Kota Bitung.


Kegitan ini dipimpin langsung Kepala Dishutda Sulut Jemmy Ringkungan.


Kadishutda Sulut Jemmy Ringkuangan mengungkapkan, selain melakukan survey dan pemetaan juga sekaligus memberikan sosialisasi dan pembinaan perijinan.


"Sosialisasi dan Pembinaan Perijinan diarahkan bagi pelaku usaha industri kayu olahan, pelaku usaha timbunan dan somil," kata JR panggilan akrabnya.


Menurut JR, tujuannya agar para Pelaku Usaha dapat segera mengurus dan melengkapi perijinannya sehingga mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan negara dan daerah.


"Saya harap pelaku usaha dapat segera mengurus dan melengkapi perjinanan," tandasnya.


Perlu diketahui, Kawasan hutan merupakan sumber daya alam bagi kepentingan pembangunan sektor kehutanan dan sektor di luar kehutanan. Pemanfaatan kawasan hutan ditujukan bagi  kepentingan pembangunan sektor kehutanan, sedangkan penggunaan kawasan hutan ditujukan bagi pembangunan sektor di luar kehutanan. Pada prinsipnya penggunaan  kawasan hutan untuk kepentingan diluar kegiatan kehutanan diperbolehkan dengan  batasan hanya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.  Penggunaan kawasan hutan untuk sektor non-kehutanan dapat dilaksanakan melalui  mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Tukar Menukar Kawasan Hutan  (TMKH). 

(roker)




Demikianlah Artikel Kadishutda JR Lakukan Survey Pemetaan Lokasi Hutan di Bitung

Sekianlah artikel Kadishutda JR Lakukan Survey Pemetaan Lokasi Hutan di Bitung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kadishutda JR Lakukan Survey Pemetaan Lokasi Hutan di Bitung dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/01/kadishutda-jr-lakukan-survey-pemetaan.html

Subscribe to receive free email updates: